Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Depok Tekan Angka Kekerasan pada Anak Lewat Wujudkan KLA Utama
Lampungpro.co, 11-Jul-2018

Lukman Hakim 976

Share

#webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #beritapolitiklampung

JAKARTA (Lampungpro.com): Kota Depok saat ini tengah fokus mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) secara keseluruhan. Target utamanya adalah menjadi rumah besar yang mampu melindungi anak-anak dari tindak kekerasan dan pelecehan seksual.

Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok misalnya, telah berusaha maksimal melindungi anak-anak, agar tidak menjadi korban dari tindakan kriminalitas. "Upaya perlindungan anak ini merupakan amanah dari program unggulan Pemkot Depok, yaitu Ketahanan Keluarga," kata Kepala DPAPMK Kota Depok, Eka Bachtiar, di Balai Kota, Senin (9/7/2018).

Eka mengatakan beberapa langkah strategis telah dilakukan yaitu dengan membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).

Termasuk, bersama Dinas Sosial (Dinsos) membentuk Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3). "Lembaga-lembaga ini yang secara intensif melakukan konseling, rehabilitasi atau advokasi terhadap para korban," ujarnya.

Kepala Bidang (Kabid) Tumbuh Kembang dan Pengembangan Kota Layak Anak (TK-PKLA) DPAPMK, Yulia Oktavia menambahkan untuk di lingkungan sekolah, pihaknya dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok telah menggalakkan Sekolah Ramah Anak (SRA).

Dibantu Forum Kota Layak Anak (Fokla), mereka mensosialisasikan SRA kepada para peserta didik baru tahun ajaran 2018/2019. Termasuk menyebarkan poster atau brosur di semua lingkungan sekolah, yang di dalamnya tercantum nomor pengaduan. "Selain itu, kami ingin menggaungkan, gerakan perlindungan anak sekampung. Salah satunya dengan memasang spanduk tersebut di seluruh RT/RW, kata dia.

Yulia mengatakan DPAPMK juga mengadakan kegiatan roadshow stop kekerasan pada anak yang dikolaborasikan dengan parenting ke setiap wilayah dan sekolah-sekolah.

Disamping itu, guna memaksimalkan sosialisasi stop kekerasan pada anak, pihaknya juga bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Polresta Depok dan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).

Kami juga melakukan sosialisasi terkait Sekolah Ramah Anak (SRA) ke setiap sekolah, ini sebagai bentuk pencegahan adanya kekerasan pada anak, mengingat selama 8 jam anak berada di sekolah, ujar Yulia.

Selain melakukan berbagai upaya preventif, DPAPMK juga melakukan berbagai langkah penyembuhan (kuratif) bagi anak yang menjadi korban kekerasan melalui mitranya yaitu P2TP2A.

Ketika terdapat klien yang datang melaporkan adanya kasus kekerasan anak, pihaknya melaporkan ke P2TP2A untuk segera ditangani baik secara psikologis maupun pendampingan secara hukum.

Penanganan yang dilakukan tidak hanya kepada korban dan pelaku, namun juga kepada kedua orang tua korban mungkin saja ikut merasakan trauma. Ini bertujuan untuk memutus mata rantai kekerasan anak.

Tak hanya itu, Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok juga melakukan sejumlah langkah lain. Diantaranya pembentukan RW Ramah Anak, Kelurahan Layak Anak, Kecamatan Layak Anak, Puskesmas Ramah Anak dan Sekolah Ramah Anak (SRA). Rinciannya ada 238 RW Ramah Anak, 63 Kelurahan Layak Anak, 11 Kecamatan Layak Anak, 14 Puskesmas Ramah Anak dan 354 SRA, kata Yulia lagi.

Sementara itu, Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti memberikan apresiasi terhadap perkembangan penanganan yang ditunjukkan Pemkot Depok. Apalagi, segala pembiayaan proses rehabilitasi ditanggung pemerintah.

Ketua Gugus Tugas KLA Kota Depok, Sri Utomo menambahkan, keberhasilan program Depok sebagai Kota Layak Anak (KLA) membutuhkan peran serta dari seluruh pihak, termasuk dari media massa.

Media massa memiliki peran dalam penyebarluasan informasi yang bermanfaat bagi anak dan perlindungan dari pemberitaan identitas anak untuk menghindari labelisasi. Semua bermuara kepada perlindungan Hak Asasi Manusia pada anak yang wajib dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, maupun negara, ujar Sri mengkahiri. (IB/**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

20032


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved