BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dewan Gelar Daerah (DGD) Provinsi Lampung mengajukan usulan penghargaan kepada Gubernur Lampung untuk menjadikan (Alm) Wan Abdurachman sebagai calon Pahlawan Daerah. Usulan itu setelah Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah OPD dan pihak terkait di Aula KH Ahmad Hanafiah Dinas Sosial Provinsi Lampung, Senin (24/2/2025)
Usulan tersebut diajukan setelah melalui proses verifikasi yang mendalam dalam FGD yang melibatkan berbagai pihak terkait. Berdasarkan hasil FGD, DGD Provinsi Lampung menyatakan bahwa Wan Abdurachman layak diusulkan sebagai Pahlawan Daerah setelah melalui kajian dan pertimbangan yang seksama.
Usulan ini kini akan diteruskan kepada Gubernur Lampung untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut. "Demikian kami sampaikan, atas perkenan dan persetujuan Bapak, diucapkan terimakasih," ujar Prof. Dr. Ir. Muhammad Yusuf Barusman, MBA, Ketua Dewan Gelar Daerah Provinsi Lampung dalam surat resmi yang disampaikan kepada Gubernur Lampung.
Langkah ini merupakan bentuk penghargaan atas jasa-jasa yang diberikan Wan Abdurachman, dan diharapkan dapat menjadi contoh teladan bagi generasi penerus. Nama Wan Abdurachman diabaikan menjadi kawasan hutan lindung dengan nama Taman Hutan Wan Abdurachman di Kabupaten Pesawaran
Usulan ini sebelumnya digodok di UIN Radin Inten Lampung.(RIL). Perguruan tinggi negeri ini diketahui pernah mengusulkan KH Ahmad Hanafiah (1901-1947) sebagai Pahlawan Nasional melalui kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur,. UIN Raden Intan Lampung kembali mengupayakan pengakuan bagi pejuang Lampung, Wan Abdurachman, sebagai Pahlawan Daerah.
Wan Abdurachman berjuang selama 40 tahun, dimulai sejak 1919 ketika masih menjadi anggota PSII di Telukbetung hingga menjadi anggota Konstituante (1956-1959). Ia juga memiliki hubungan keluarga dengan Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof H Wan Jamaluddin Z MAg PhD dan Guru Besar Pertanian Universitas Lampung Wan Abbas Zakaria.
Menurut dosen Sejarah UIN RIL Dr Abd Rahman Hamid perjuangan Wan Abdurachman memenuhi kriteria sebagai Pahlawan Daerah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 26 Tahun 2012. Pasal 14. peraturan tersebut menyebutkan Pahlawan Daerah adalah individu yang pernah memimpin dan berjuang dalam merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan, sekaligus memperkokoh persatuan dan kesatuan daerah.
Sejarah mencatat Wan Abdurachman berperan dalam berbagai fase perjuangan bangsa. Mulai dari era mencapai kemerdekaan (era pergerakan nasional), merebut kemerdekaan (era proklamasi), mempertahankan kemerdekaan (era revolusi), dan mengisi kemerdekaan (era pasca revolusi).
Ia dikenal memiliki semangat kebangsaan yang tinggi serta tidak pernah menyerah terhadap penjajah. Atas dasar itu, UIN Raden Intan Lampung mengusulkan Wan Abdurachman sebagai Pahlawan Daerah Lampung tahun ini melalui Dinas Sosial Provinsi Lampung. Usulan tersebut diverifikasi oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) serta Dewan Gelar Daerah (DGD) Provinsi Lampung.
Empat Usulan Pahlawan Daerah
Kepala Dinas Sosial Lampung, Aswarodi, menyampaikan setelah mendengarkan pemaparan dari TP2GD, DGD akhirnya menyepakati dan merekomendasikan Wan Abdurachman kepada Gubernur Lampung untuk ditetapkan sebagai Pahlawan Daerah. Rekomendasi ini selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, agar diproses lebih lanjut.
Jika disetujui, penganugerahan gelar Pahlawan Daerah akan diumumkan pada 18 Maret 2025, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Lampung. Aswarodi mengungkapkan, selain Wan Abdurachman, terdapat tiga tokoh lain yang diusulkan sebagai pahlawan dan tokoh daerah.
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengajukan Sulaiman Rasyid, seorang ulama asal Lampung Barat yang merupakan penyusun buku Fiqh Islam pertama di Indonesia. Sementara itu, Pemkab Lampung Utara mengusulkan Alamsyah Ratu Prawiranegara, mantan menteri di era Orde Baru. KONI Lampung turut mengajukan Imron Rosadi, tokoh dan atlet angkat besi dari Lampung.
Namun, dari keempat usulan tersebut, baru Wan Abdurachman yang memenuhi seluruh persyaratan. Alamsyah Ratu Prawiranegara ditunda karena dinilai kurang relevan untuk kategori Pahlawan Daerah. Sementara itu, berkas pengusulan Sulaiman Rasyid dan Imron Rosadi belum lengkap sehingga belum dapat diproses lebih lanjut. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
375
323
26-Feb-2025
153
26-Feb-2025
158
26-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia