TULANG BAWANG BARAT (Lampungpro.co): Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung berhasil mengamankan PS (40). Dia merupakan pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur di Tiyuh Candra Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Iptu H Tosira, mewakili Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, mengungkapkan, tersangka yang berhasil di amankan inisial PS (40),, merupakan wargaTrijarjo, Desa kebagusan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran. Dia diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/134/VII/2024/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, pada 9 Juli 2024.
"Kemudian Unit PPA bersama Tim Tekab 308 Team Tekab 308 Presisi Setelah mendapat informasi jeberadaan pelaku dan langsung menuju ke Kampung Gunung Batin KecamatanTerusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah sedang bersama korban FPS (18) dan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan."ujar Tosira, Selasa (9/7/2024)
Kronologis kejadian pada Korban FPS (18), terkait Jumat ( 21/6/2024), sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, pelaku PS bersama korban FPS baru saja pulang dari kegiatan di Bandar Lampung. Setelah itu korban FPS dibawa oleh pelaku PS ke kebun singkong di Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tubaba.
Selanjutnya korban FPS diancam oleh pelaku PS, dan korban hanya dia dan mengikuti keinginan dari pelaku PD. Sehingga pelaku PS melakukan persetubuhan tersebut terhadap korban FPS,
Usai melakukan perbuatannya, pelaku FS mengantarkan korban FPS untuk pulang ke rumahnya. Setelah kejadian tersebut korban megalami trauma dan takut apabila beretmeu dengan pelaku FS.
Kasus ini terungkap setelah bibi korban AR mencari korban FPS yang tidak kunjung pulang ke rumah. Bibi korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tulang Bawang Barat. "Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan PS sebagai tersangka," kata dia.
Kepada tersangka, pasal yang ditetapkan Tindak Pidana "Persetubuhan Anak di bawah umur. Sebagaimana dimaksud pasal 81 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (***)
Editor Amiruddin Sormin, Laporan Sayuti
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4120
Lampung Selatan
1262
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia