Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Viral di Media Sosial, Pelaku Pencuri Motor ini Ketakutan Hingga Ditangkap Polisi
Lampungpro.co, 09-Dec-2018

Heflan Rekanza 1264

Share

#portalberitalampung #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #portalberitawisatanasional #portalberitaolahraga #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional

MESUJI (Lampungpro.com) : Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Polsek Tanjungraya bersama Polres Mesuji berhasil mengamankan satu pria bernama Agus Hermawan (21) bin Suparman, warga Desa Gedungram, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Mesuji. Agus ditangkap karena diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
 
Penangkapan tersebut berdasarkan LP/ 330 -B/XII/2018, tanggal 07 desember 2018, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Berasanmakmur, Kecamatan Tanjungraya dengan korban bernama Eko Adi Jaya (22) Warga Desa Agungjaya, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang.
 
"Iya benar, pada Sabtu (8/12/2018) malam pukul 20.00 Wib, kami telah berhasil mengamankan AH terduga pelaku Curat, dengan modus oprandi berpura-pura meminjam kendaraan korban, lalu kendaraan dibawa kabur untuk di jual. Namun karena tidak ada yang mau membeli maka motor tidak jadi dijual, dan pelaku ketakutan karena korban memasukan berita di medsos tentang motor yang dibawa pelaku," kata Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo kepada Lampungpro.com, Minggu (9/12/2018).
 
Edi Menjelaskan, pelaku ditangkap pada saat sedang mengendarai sepeda motor di jalan Desa Gedungram, Kecamatan Tanjungraya. "Setelah di tangkap, ternyata pelaku menyimpan barang bukti di parkiran Desa Brabasan karena ketakutan. Setelah itu, anggota langsung di bawa ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut," jelasya.
 
Dari pengembangan pelaku yang telah ditangkap, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha R15 warna hitam No.Pol: B 4147 BFI, No. Sin: 2PK082384, No. Ka: MH32PK002FK082360, Warna Hitam. Hingga saat ini polisi masih melalukan pengembangan penyelidikan terhadap pelaku.(ROSARIO/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved