BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Berbekal pengaduan masyarakat melalui Hotline 110 Polresta Bandar menggrebek sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso Gang Azmi Kelurahan Bumi Waras Bandar Lampung, Kamis (2/1/2023) malam. Pengaduan menyebutkan rumah tersebut sering dijadikan tempat perjudian.
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Adit Priyanto mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto mengatakan, dalam penggerbekan tersebut berhasil mengamankan tiga pelaku perjudian. "Informasi kami terima dari Piket Command Center Polresta Bandar Lampung terkait pengaduan tersebut. Dan benar setelah kita lakukan penyelidikan dan kami berhasil mengamankan tiga pelaku judi berikut barang bukti," kata Kompol Adit Priyanto Sabtu (4/2/2023).
Ketiga pelaku tersebut yaitu AL (78) warga Gang Azmi Bumi waras, ES (65) warga jalan RE Martadinata Perwata, dan MY (70) warga Rajabasa Raya Bandar Lampung. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang taruhan sebesar Rp220 ribu beserta dua set kartu remi warna merah dan biru.
"Tersangka AL (78) ini pemilik rumah tempat mereka berjudi, dan mereka sering main judi di situ. Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Kompol Adit. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
975
Olahraga
12722
Bandar Lampung
5907
Bandar Lampung
3643
162
18-May-2025
164
18-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia