Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diajak Salat, Pemuda Banjit Way Kanan Ini Malah Maling Ponsel Santri
Lampungpro.co, 08-Jan-2021

Febri 1843

Share

Pemuda Banjit Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

WAY KANAN (Lampungpro.co): Warga Kampung Menanga Siamang, Banjit, Way Kanan berinisial RS (20) ditangkap jajaran Polsek Baradatu Polres Way Kanan, karena mencuri ponsel milik santri di Pondok Pesantren Darul Hikmah, Taman Asri, Baradatu, Way Kanan, Rabu (30/12/2020). Saat itu, RS mencuri ponsel milik Faqih (20) yang sedang bersama-sama di dalam asrama.

Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi mengatakan, saat itu korban mengajak pelaku untuk salat berjamaah di masjid, sesudah mendengar suara azan. Namun pelaku ini menolak, sehingga korban berangkat sendiri ke masjid di pondok pesantren tersebut.

"Tidak lama kemudian, pelaku keluar dari asrama menemui rekan korban, untuk diantarkan ke Simpang Neki, Kampung Banjar Negara, Baradatu, dengan alasan hendak membeli pulsa. Setelah itu RS pergi dan tidak kembali lagi," kata Kompol Mulyadi dalam keterangannya, Jumat (8/1/2021).

Disisi lain, rekan korban tadi kemudian kembali ke pondok pesantren dan mendapatkan kabar bahwa ponsel milik Faqih telah hilang. Setelah itu, korban kemudian langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Baradatu.

"Pelaku sendiri baru tertangkap pada Senin (4/1/2021) dinihari, saat itu anggota mendapati informasi dari masyarakat, bahwa pelaku berada di Kampung Menang. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Baradatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Mulyadi.

Jika terbukti bersalah, atas perbuatannya pelaku akan dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16354


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved