Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dianggap Kurang Tepat, Begini Sanksi Penunggak Iuran BPJS yang 'Pas' Menurut YLKI
Lampungpro.co, 12-Oct-2019

Heflan Rekanza 529

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Sekretaris Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno menilai rencana pemerintah memberikan sanksi terhadap peserta mandiri penunggak iuran BPJS Kesehatan kurang tepat. "Sanksi paling tepat terhadap penunggak iuran BPJS adalah tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan," kata Agus, Sabtu, (12/10/2019).

Pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang mengatur sanksi bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan yang menunggak bayar iuran dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres). Dalam aturan itu, peserta yang menunggak membayar iuran bakal dipersulit mengakses kebijakan publik, seperti pembuatan dan perpanjangan SIM hingga pengajuan kredit perumahan rakyat di bank.

Menurut Agus, menunggak iuran BPJS Kesehatan merupakan bentuk wanprestasi. Namun, penunggak tidak bisa dikenakan sanksi yang tidak memiliki kaitan dengan produk atau layanan BPJS Kesehatan. Sebab, rencana sanksi berupa tidak dapat mengurus SIM, Paspor, dan lain-lain tidak ada keterkaitan dengan layanan BPJS Kesehatan.

Agus mengatakan rencana pemberian sanksi bagi penunggak BPJS Kesehatan bertolak belakang dengan semangat Undang Undang Layanan Publik. Sebab, semangat UU Pelayanan Publik adalah mewajibkan negara melayani warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik.

Menurut dia, hal yang perlu dilakukan pemerintah dan BPJS Kesehatan adalah mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membayar iuran BPJS dalam bentuk sikap kegotongroyongan. "Bukan malah sebaliknya menerapkan sanksi yang justru membuat kegaduhan di masyarakat," kata dia.

Adapun Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, sebenarnya ketentuan sanksi sudah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019. "Sebetulnya bukan masalah tidak bisa, kan di PP 86 tahun 2013 itu ada kan pesannya itu, bahwa program ini jalan di tahun kelima. Harapannya semua penduduk itu terdaftar. Maka ada konten soal sanksi pelayanan publik, seperti dalam mengurus KTP dan yang lain," kata dia.

Dengan begitu, Iqbal mengungkapkan, dalam Inpres akan mengatur tata laksana sanksi bagi yang menunggak iuran BPJS Kesehatan. 
Di antaranya memperpanjang surat izin mengemudi atau SIM dan paspor. Dari sisi perbankan, peserta juga akan terhambat saat mengajukan kredit.

Dia menuturkan, jika hal-hal tersebut dimasukkan ke dalam pasal-pasal dari Inpres, diharapkan bagi para pengguna BPJS Kesehatan akan menjadi lebih sadar atas kewajiban dan haknya sebagai nasabah asuransi plat merah tersebut. "Kita ingin memastikan bahwa ada kesadaran untuk membayar. Ketika kemampuan ada, tapi kesadaran tidak ada, nah ini yang coba diatur dengan peraturan," ujarnya.

Iqbal mengatakan bahwa proses pembuatan dari Inpres tersebut diketuai oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Namun, tidak menutup kementerian lain untuk terlibat dalam penyusunannya, dan akan disosialisasikan kepada masyarakat nantinya. "Tidak serta merta aturan itu menjadi tanpa dikomunikasikan ke publik, tapi pasti akan dikomunikasikan ke publik," ucap dia.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1711


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved