Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hukum Berkurban untuk Orang yang Meninggal:Sah atau Tidak? Begini Pandangan Sejumlah Ulama
Lampungpro.co, 25-May-2025

Amiruddin Sormin 415

Share

Hewan layak dan memenuhi syarat untuk kurban. LAMPUNGPRO.CO

JAKARTA (Lampungpro.co): Menjelang Hari Raya Iduladha, umat Islam dihadapkan pada pertanyaan penting: apakah sah berkurban atas nama orang yang telah meninggal dunia? Para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai hal ini, yang penting untuk dipahami agar ibadah kurban dilaksanakan sesuai dengan syariat.

Pandangan ulama mengenai kurban untuk orang yang telah meninggal, sebagaimana dikutip dari Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Minggu (25/5/2025):

1. Pendapat Imam Nawawi

Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin menyatakan bahwa berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia tidak sah kecuali jika semasa hidupnya orang tersebut pernah berwasiat untuk dikurbani. Hal ini karena kurban adalah ibadah yang memerlukan niat, dan tanpa wasiat, niat tersebut tidak dapat dipenuhi.

2. Pendapat Abu al-Hasan al-Abbadi

Berbeda dengan Imam Nawawi, Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkan berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia secara mutlak. Menurutnya, kurban termasuk dalam kategori sedekah, dan sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia dianggap sah serta pahalanya dapat sampai kepada mereka.

3. Pendapat Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali

Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali juga memperbolehkan berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, meskipun tanpa wasiat, asalkan dilakukan dengan niat yang ikhlas dan tidak mengabaikan kewajiban kurban bagi diri sendiri. Namun, Mazhab Maliki menyatakan bahwa hal ini makruh, meskipun tetap sah.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Terusan Nunyai Lampung Tengah Membara, Medsos Membakar...

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial dapat menjadi alat...

1927


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved