BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 420/1642/V.01/DP.1/2025 tertanggal 3 Juni 2025, yang melarang seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Lampung untuk melaksanakan kegiatan study tour ke luar daerah. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Lampung resmi menghentikan sementara pelaksanaan kegiatan study tour dan kunjungan industri bagi satuan pendidikan jenjang SMA dan SMK di seluruh provinsi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyampaikan bahwa penghentian ini bersifat sementara dan akan berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Kami menindaklanjuti arahan Gubernur terkait perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan study tour. Ini langkah preventif untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sekaligus memastikan keselamatan siswa,” kata Thomas Amirico kepada Lampungpro.co, Kamis (5/6/2025).
Tetap Diperbolehkan untuk yang Sudah Terjadwal
Meski demikian, Thomas menjelaskan bahwa sekolah yang telah memiliki jadwal kegiatan study tour atau kunjungan industri dan telah melakukan kontrak kerja sama dengan pihak ketiga, tetap diperbolehkan melaksanakan kegiatan tersebut.
“Dengan catatan, sekolah mengajukan izin tertulis terlebih dahulu kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung,” tegasnya.
Bagi sekolah yang belum merencanakan kegiatan serupa, maka kegiatan tersebut wajib dibatalkan, dan pihak sekolah diminta segera menyampaikan informasi resmi kepada siswa dan orang tua melalui surat edaran kepala sekolah.
“Jika ada sekolah yang tetap memaksakan mengadakan kegiatan study tour, kami akan kenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” imbuh Thomas.
Sejalan dengan Provinsi Lain
Kebijakan ini bukanlah yang pertama di Indonesia. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan juga mengambil langkah serupa. Gubernur Jawa Barat kala itu mengeluarkan larangan sementara kegiatan study tour setelah adanya insiden kecelakaan bus pariwisata yang menyebabkan korban jiwa pelajar.
Langkah tegas ini dianggap sebagai upaya perlindungan terhadap peserta didik sekaligus mendorong sekolah untuk mengutamakan program edukatif yang lebih aman dan bermanfaat.
Monitoring dan Evaluasi
Dinas Pendidikan Provinsi Lampung juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang melibatkan perjalanan luar kota, guna memastikan seluruh aktivitas belajar siswa tetap dalam pengawasan dan sesuai dengan standar keselamatan.
“Fokus kami adalah memastikan proses pendidikan tetap berjalan tanpa menimbulkan risiko yang bisa dicegah,” pungkas Thomas Amirico. (***)
Editor Amiruddin Sormin
#Berikan Komentar
Lampung Selatan
416
1018
06-Jun-2025
314
06-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia