KALIANDA (Lampungpro.co): Peta batas desa, menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, di bawah kepemimpinan Bupati Nanang Ermanto. Komitmen menyelesaikan peta tapal batas desa itu, ditunjukkan dengan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Selatan, tentang Percepatan Penegasan Batas Desa.
Dengan Perbup itu, terbukti ampuh dalam menyatukan visi semua lini serta pemangku kepentingan, untuk bersama-sama berkomiten menyelesaikan peta tapal batas 256 desa dan empat kelurahan. Atas komitmen tersebut, Bupati Nanang Ermanto mendapat apresiasi langsung, dari Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), atas kebijakannya mengeluarkan Perbup Peta Batas Desa.
"Saya ucapkan selamat kepada Bupati Lampung Selatan beserta jajarannya, telah menyelesaikan pembuatan peta batas desa dan peraturan bupatinya. Kami sangat mengapresiasi, apa yang dilakukan Pemkab Lampung Selatan, kata Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo, Selasa (8/2/2022).
Yusharto Huntoyungo menilai, apresiasi itu tak berlebihan, karena sejalan dengan apa yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ini ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016, tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian 1:50.000.
"Dengan diterbitkannya Peta Batas Desa dan Peraturan Bupati, untuk seluruh desa di Lampung Selatan, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum. Kemudian menghindari tumpang tindih, kekeliruan, dan kesalahan informasi yang berakibat kepada ketidakpastian hukum," ujar Yusharto.
Sementara itu, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto juga menyampaikan terimakasih, atas apresiasi yang diberikan Kemendagri melalui Dirjen Bina Pemdes. Nanang menilai, keberhasilan itu tentunya tidak terlepas dari kebersamaan dan gotong-royong, seluruh jajarannya hingga pemerintahan di desa.
"Penyelesaian peta batas desa, merupakan hal penting, karena menjadi basis atau dasar perencanaan desa. Karena penetapan dan penegasan batas desa, bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi pemerintah, memberikan kejelasan, dan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis," jelas Nanang Ermanto.
Pada dasarnya, menyelesaikan masalah peta tapal batas desa ini harus ada azas musyawarah. Khususnya dengan masyarakat beserta aparat desanya, sehingga peta tapal batas desa ini dapat diupayakan dengan baik. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
22421
Bandar Lampung
4599
Lampung Selatan
3584
161
17-Apr-2025
173
17-Apr-2025
205
17-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia