BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung, mulai menerima pengajuan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Bandar Lampung pada Minggu (1/5/2023).
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedi Triyadi mengatakan, pihaknya membuka pelayanan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Bandar Lampung selama 14 hari mulai 1-14 Mei 2023.
"Mulai hari ini, seluruh partai politik di Bandar Lampung dapat menyerahkan daftar bakal calon anggota DPRD ke KPU Bandar Lampung," kata Dedi Triyadi dalam keterangan tertulisnya
Pada hari pertama hingga akhir, pelayanan KPU Bandar Lampung dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan saat hari terakhir yakni minggu (14/5/2023) pelayanan akan ditutup hingga pukul 23.59 WIB.
"Sejumlah persiapan dilakukan KPU Bandar Lampung, mulai rapat kordinasi dengan partai politik dan instansi terkait, hingga persiapan teknis lainnya," ujar Dedi Triyadi.
Kemudian KPU juga melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) terkait aplikasi Sistem informasi Pencalonan (Silon) kepada admin partai politik.
Menurut Dedi, pada pelaksanan Pemilu 2024 ini, mekanisme pengajuan bakal calon anggota DPRD dilaksanakan dengan sistem digital dan paperless.
"Penyerahan dokumen fisik hanya terkait dengan syarat pengajuan bakal calon, sedangkan dokumen administrasi para bakal calon, diserahkan dalam bentuk digital atau softcopy melalui Silon," ungkap Dedi Triyadi.
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
270
Bandar Lampung
2468
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia