MESUJI (Lampungpro.co): Pria asal Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raja, Mesuji inisial AN, ditangkap Tekab 308 Polres Mesuji, atas kepemilikan senjata api rakitan. AN ditangkap di Masjid Agung Desa Mekar Sari, Tanjung Raya, Minggu (16/1/2022) dinihari.
Kepala Satreskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki mengatakan, sebelum ditangkap, awalnya anggotanya sedang patroli rawan malam diseputaran Desa Brabasan, Tanjung Raya. "Tim mendapat informasi, ada lelaki yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z, mondar-mandir dengan gerakan curiga di wilayah Mekar Sari," kata Iptu Fajrian Rizki dalam keterangannya, Senin (17/1/2022).
Dengan berbekal informasi warga, anggota ke lokasi yang dimaksud. Lalu mendapati seorang lelaki seperti diinformasikan warga, berhenti di depan Masjid Agung Desa Mekar Sari.
"Kemudian dilakukan penggeledahan, hingga didapati 1 sepucuk senjata api rakitan stainless, sepanjang 20 Cm. Barang itu berisikan empat butir amunisi aktif dan 1 satu selongsong disembunyikan di samping kanan badannya," ujar Iptu Fajrian.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji, guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Rosario
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3983
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia