Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diduga Buang Sampah Medis ke TPA Bakung, Walhi Dorong Polda Lampung Selidiki RS Urip Sumoharjo
Lampungpro.co, 15-Feb-2021

Amiruddin Sormin 1057

Share

TPA Bakung, Telukbetung Barat, Bandar Lampung, Senin (15/2/2021). LAMPUNGPRO.CO/WALHI LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Lampung mendorong Polda Lampung menyelidiki dan mengusut tuntas pembuangan limbah medis atau infeksius di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Bakung yang diduga milik Rumah Sakit (RS) Urip Sumoharjo. Hal itu berdasarkan investigasi lapangan Walhi ke TPA Bakung, Kelurahan Keteguhan Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung, Senin (15/2/2021).


Menurut Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, pembuangan limbah medis dengan tidak mengelola sampah sesuai norma, standar, prosedur, kriteria, dan peraturan perundang-undangan mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat. Selain itu, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan perusakan lingkungan.

Berdasarkan informasi yang didapatkan Walhi Lampung pada Senin (15/2/2021) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung yang dipimpin Kepala Sub Direktorat (Kasubdit IV) Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) telah turun ke TPA Bakung untuk melakukan penyelidikan terkait hal tersebut. Dalam hal ini Walhi Lampung mengapresiasi langkah Polda Lampung yang melakukan kewajibannya secara cepat.

"Selain itu Walhi Lampung juga meminta kepada Polda Lampung untuk dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penegakan hukum secara serius dan transparan karena persoalan ini merupakan persoalan serius dan kejahatan luar biasa yang berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat," kata Irfan.

Dia mengatakan ada ribuan warga di Bandar Lampung yang berpotensi terinfeksi berbagai penyakit yang dibawa oleh limbah medis tersebut. Apalagi, dalam peraturan perundang-undangan ditegaskan dalam proses pengangkutan limbah medis harus menggunakan kendaraan bak tertutup. "Sedangkan kita ketahui bahwa proses pengangkutan sampah yang ada di Bandar Lampung saat ini masih terus menggunakan kendaraan bak terbuka dan tidak ada yang tertutup," kata dia.

Pelanggaran ini, kata Irfan, dapat dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar sesuai Pasal 40 ayat (1) UU 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Kemudian peraturan perundang-undangan lain yang dapat dikenakan terhadap pembuangan limbah medis secara ilegal juga dapat dijatuhi hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tantang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (PRO1)

 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16082


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved