PUBIAN (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, meringkus warga yang diduga menganiaya seorang karyawan PT Gunung Aji Jaya (GAJ) saat mengendarai mobil dari arah Kampung Wates Kecamatan Bumi Ratu Nuban, menuju Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah, Selasa (29/11/2022). Selain diduga penganiayaan, pelaku berinisial AS (56) warga Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah tersebut juga diduga terlibat menduduki lahan, pengrusakan, dan pembakaran aset milik PT GAJ.
Dia juga diduga terlibat dalam aksi penyerangan petugas. Menurut Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, Rabu (30/11/2022), penangkapan AS berdasarkan laporan korban MS (40), salah seorang karyawan PT GAJ.
AKP Edi Qorinas mengatakan, penganiayaan tersebut bermula saat korban mengawasi operasional alat berat eksavator di kebun kelapa sawit bersama lima aparat keamanan yang melakukan pengawalan, Kamis (17/11/2022). Lalu, di tengah jalan dihentikan oleh serombongan orang sekitar kurang lebih delapan orang, termasuk pelaku AS, jelasnya.
Selanjutnya kata Kasat Reskrim, pelaku AS menyuruh korban yang saat itu bersama lima aparat keamanan berhenti dengan berkata Berhenti, kalau tidak berhenti saya bakar nanti, ujarnya.
Melihat kondisi pelaku mulai memanas, salah satu aparat keamanan, menenangkan suasana dan salah satu rombongan pelaku tersebut mengajak ngobrol korban di rumah seorang warga inisial MG. Saat itu, terjadilah perdebatan antara korban dan rombongan pelaku. Ketika terjadi perdebatan antara korban dan rombongan pelaku, tiba-tiba AS langsung meninju kepala bagian kiri korban, tambahnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di kepala sebelah kiri dan melaporkanya ke Sat Reskrim Polres Lampung Tengah. Berbekal laporan dari korban dan melakukan penyelidikan, didapat informasi pelaku AS melintas di jalan Wates menuju Kalirejo dengan mengendarai satu unit mobil minibus warna hitam. Pelaku berhasil diamankan oleh pertugas tanpa melakukan perlawanan, katanya.
Saat dilakukan pendalaman pemeriksaan terhadap pelaku AS, dia diduga terlibat dalam sejumlah aksi pendudukan, pengerusakan dan pembakaran aset milik PT GAJ. Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna Pengembangan lebih lanjut, ungkapnya.
Pelaku AS dibidik dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 187 KUHPidana subsider Pasal 170 KUHPidana semisubsider Pasal 160 KUHPidana dan Pasal 351 KUHPidana. (***)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16910
Lampung Selatan
5469
232
05-Apr-2025
397
05-Apr-2025
266
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia