Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diduga Ikut Rusak Aset PT GAJ dan Serang Petugas, Polisi Ringkus Warga Asal Pubian ini di Kalirejo
Lampungpro.co, 30-Nov-2022

Amiruddin Sormin 3647

Share

Tersangka AS saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Tengah. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

PUBIAN (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, meringkus warga yang diduga menganiaya seorang karyawan PT Gunung Aji Jaya (GAJ) saat mengendarai mobil dari arah Kampung Wates Kecamatan Bumi Ratu Nuban, menuju Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah, Selasa (29/11/2022). Selain diduga penganiayaan, pelaku berinisial AS (56) warga Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah tersebut juga diduga terlibat menduduki lahan, pengrusakan, dan pembakaran aset milik PT GAJ.

Dia juga diduga terlibat dalam aksi penyerangan petugas. Menurut Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, Rabu (30/11/2022), penangkapan AS berdasarkan laporan korban MS (40), salah seorang karyawan PT GAJ.

Pelaku AS dibidik dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 187 KUHPidana subsider Pasal 170 KUHPidana semisubsider Pasal 160 KUHPidana dan Pasal 351 KUHPidana. (***)

PUBIAN (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, meringkus warga yang diduga menganiaya seorang karyawan PT Gunung Aji Jaya (GAJ) saat mengendarai mobil dari arah Kampung Wates Kecamatan Bumi Ratu Nuban, menuju Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah, Selasa (29/11/2022). Selain diduga penganiayaan, pelaku berinisial AS (56) warga Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah tersebut juga diduga terlibat menduduki lahan, pengrusakan, dan pembakaran aset milik PT GAJ.

Dia juga diduga terlibat dalam aksi penyerangan petugas. Menurut Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, Rabu (30/11/2022), penangkapan AS berdasarkan laporan korban MS (40), salah seorang karyawan PT GAJ.

Pelaku AS dibidik dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 187 KUHPidana subsider Pasal 170 KUHPidana semisubsider Pasal 160 KUHPidana dan Pasal 351 KUHPidana. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1260


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved