Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diduga Ikut Rusak Aset PT GAJ dan Serang Petugas, Polisi Ringkus Warga Asal Pubian ini di Kalirejo
Lampungpro.co, 30-Nov-2022

Amiruddin Sormin 3649

Share

Tersangka AS saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Tengah. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

PUBIAN (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, meringkus warga yang diduga menganiaya seorang karyawan PT Gunung Aji Jaya (GAJ) saat mengendarai mobil dari arah Kampung Wates Kecamatan Bumi Ratu Nuban, menuju Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah, Selasa (29/11/2022). Selain diduga penganiayaan, pelaku berinisial AS (56) warga Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah tersebut juga diduga terlibat menduduki lahan, pengrusakan, dan pembakaran aset milik PT GAJ.

Dia juga diduga terlibat dalam aksi penyerangan petugas. Menurut Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, Rabu (30/11/2022), penangkapan AS berdasarkan laporan korban MS (40), salah seorang karyawan PT GAJ.

AKP Edi Qorinas mengatakan, penganiayaan tersebut bermula saat korban mengawasi operasional alat berat eksavator di kebun kelapa sawit bersama lima aparat keamanan yang melakukan pengawalan, Kamis (17/11/2022). Lalu, di tengah jalan dihentikan oleh serombongan orang sekitar kurang lebih delapan orang, termasuk pelaku AS, jelasnya.

Selanjutnya kata Kasat Reskrim, pelaku AS menyuruh korban yang saat itu bersama lima aparat keamanan berhenti dengan berkata Berhenti, kalau tidak berhenti saya bakar nanti, ujarnya.

Melihat kondisi pelaku mulai memanas, salah satu aparat keamanan, menenangkan suasana dan salah satu rombongan pelaku tersebut mengajak ngobrol korban di rumah seorang warga inisial MG. Saat itu, terjadilah perdebatan antara korban dan rombongan pelaku. Ketika terjadi perdebatan antara korban dan rombongan pelaku, tiba-tiba AS langsung meninju kepala bagian kiri korban, tambahnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di kepala sebelah kiri dan melaporkanya ke Sat Reskrim Polres Lampung Tengah. Berbekal laporan dari korban dan melakukan penyelidikan, didapat informasi pelaku AS melintas di jalan Wates menuju Kalirejo dengan mengendarai satu unit mobil minibus warna hitam. Pelaku berhasil diamankan oleh pertugas tanpa melakukan perlawanan, katanya.

Saat dilakukan pendalaman pemeriksaan terhadap pelaku AS, dia diduga terlibat dalam sejumlah aksi pendudukan, pengerusakan dan pembakaran aset milik PT GAJ. Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna Pengembangan lebih lanjut, ungkapnya.

Pelaku AS dibidik dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 187 KUHPidana subsider Pasal 170 KUHPidana semisubsider Pasal 160 KUHPidana dan Pasal 351 KUHPidana. (***)

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16910


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved