PANARAGAN (Lampungpro.co): Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Lambu Kibang, Tulangbawang Barat (Tubaba) berinisial HY, ditangkap Tim Kejaksaan Negeri Tubaba pada Rabu (11/12/2024) malam.
Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba, Mochamad Iqbal mengatakan, HY ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Pasar Pulung Kencana, Tulangbawang Tengah, Tubaba tahun anggaran 2022 pada Dinas Koperindag Tubaba.
"Saat penanganan perkara, tersangka ini sebelumnya menjabat sebagai Kabid Sarana dan Prasarana pada Dinas Koperindag Tubaba, sekaligus menjabat� Pengelola Pasar Pulung Kencana Tahun 2022-2023," kata Mochamad Iqbal.
Peristiwa itu bermula pada tahun 2022, terdapat APBD atau DIPA yang diperuntukkan untuk operasional Pasar Pulung Kencana senilai Rp1,1 miliar.
"Kemudian terdapat dana retribusi yang telah diterima mulai April 2022 oleh UPTD Pasar Pulung tidak seluruhnya disetorkan ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) atau rekening kas daerah," ujar Mochamad Iqbal.
Namun dana tersebut, langsung dikelola sendiri oleh Plt Kepala UPTD Pasar Pulung Kencana, sebagai dana talangan untuk pembiayaan pasar pulung karena anggaran APBD belum turun.
Namun setelah anggaran APBD turun bukan disetorkan ke Bendahara Penerimaan Diskoperindag atau rekening kas daerah sebagai pengganti dana�� talangan, melainkan digunakan untuk kegiatan lain yang tidak ada dalam DIPA dan tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku, serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sedangkan berdasarkan BKU Pasar Pulung Kencana, ditemukan pada kolom debit BKU Pasar Pulung Kencana hanya mencantumkan sumber dana yang berasal dari Retribusi tanpa sumber dana dari APBD.
Terkait kerugian negara sendiri, dalam hal ini sedang dalam proses penghitungan oleh BPK RI. Setelah ditangkap, tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Menggala, Tulang Bawang, selama 20 hari, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRINT -835/L.8.23/Fd.1/12/2024 tertangal 11 Desember 2024.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari Tubaba tersebut, berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor PRINT - 831/L.8.23/Fd.1/12/2024, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejari Tubaba Mochamad Iqbal. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Sayuti
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1065
Lampung Timur
7073
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia