Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diduga Pakai Motor Hasil Kejahatan, Pelajar SMK di Natar Nekat Lewat Tol dari Gerbang Bakauheni Selatan
Lampungpro.co, 14-Nov-2022

Amiruddin Sormin 3696

Share

Gerbang Tol Bakauheni Selatan. LAMPUNGPRO.CO/DOK.

BAKAUHENI SELATAN (Lampungpro.co): Viral video seorang pengendara sepeda motor melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) pada Minggu (13/11/2022). Akibatnya, pengendara motor tersebut ditangkap aparat Polda Lampung. Ternyata pengendara itu adalah seorang pelajar SMK di Natar, Lampung Selatan.�

Kasat PJR Polda Lampung AKBP Sugeng Hermanu menjelaskan, personel PJR dan HK Bravo mendapat laporan dari petugas GT Km 4 Bakauheni Selatan tentang adanya sepeda motor masuk ke JTTS ruas Bakter pada Minggu (13/11/2022)� pukul 17.00 WIB. "Kendaraan roda dua itu masuk menerobos dengan cara menempel kendaraan roda empat, tidak lama kemudian petugas mendapati dan memberhentikan pengendara roda dua tersebut," kata dia seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co) dari Antara.

Ia menyebutkan bahwa pelanggar yang diamankan merupakan pelajar SMK di Natar, Kabupaten Lampung Selatan. "Dari hasil pemeriksaan pelanggar pengendara roda, jenis Vario warna hitam, tidak memiliki SIM dan STNK serta nomor polisi. Yang bersangkutan akan menuju GT Natar dan beralasan tidak mengetahui bahwa jalan tol tidak boleh dilalui kendaraan roda dua," kata dia.

Dia juga mengatakan bahwa hasil analisa petugas kendaraan roda dua yang dikendarai oleh pelanggar diduga hasil dari tindak kejahatan. "Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Ditreskrimum Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Branch Manager PT Hutama Karya Ruas Bakter Hanung Hanindito menjelaskan pemotor tersebut nekat menerobos Gerbang Tol (GT) Bakauheni Selatan dengan cara bersembunyi di balik kendaraan (mobil lain) sehingga tidak terlihat oleh petugas.

"Sesuai pantauan CCTV dan laporan, patroli kami dan PJR Polda Lampung melakukan pengejaran dan kemudian berhasil ditangkap untuk diproses sesuai peraturan yg berlaku," kata dia.

Ia mengatakan bahwa karena pemotor tersebut masih berusia 17 tahun, orangtua yang bersangkutan dipanggil untuk dapat dibina dan membuat pernyataan tidak melakukan kembali kesalahannya yang berbahaya tersebut. "Kami mengimbau seluruh pengendara kendaraan bermotor untuk mematuhi peraturan berkendara yang sudah ditetapkan. Kami juga mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang timbul," kata dia. (***)

Editor: Amiruddin Sormin�

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22226


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved