PASIR SAKTI (Lampungpro.co): Tim Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Lampung Timur, menangkap seorang oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) karena diduga terlibat aksi tindak pidana pemerasan. Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kepala Satreskrim Iptu Johanes EP Sihombing, menyampaikan tersangka berinisial AK merupakan warga Kecamatan Pasir Sakti.
Berdasarkan informasi kepolisian, tersangka diduga melakukan aksi pemerasan terhadap SY, Kepala Dusun, di Kecamatan Pasir Sakti, pada Sabtu (27/4/2024). Aksi kejahatan itu, diduga dilakukan tersangka AK (40) dengan cara mengancam korban, karena diduga mengambil bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) milik salah satu warga dan dialihkan ke orang lain.
Tersangka mengancam akan membawa peristiwa pengalihan bantuan sosial PKH tersebut ke jalur hukum. Sehingga korban sempat ketakutan.
Kemudian jika korban ingin persoalan tersebut dianggap selesai, tersangka justru meminta uang Rp20 juta. Korban yang ketakutan akhirnya sempat menyerahkan uang Rp10 juta.
Korban segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke petugas kepolisian. Petugas Satreskrim Polres Lampung Timur, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak cepat. Petugas menangkap tersangka dan membawanya ke kantor polisi, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4127
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia