KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Seorang pria berinisial RD (46), asal Pekon Kandang Besi, Kota Agung Barat, Tanggamus ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanggamus, Sabtu (29/7/2023).
Kepala Satres Narkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi mengatakan, RD ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu seberat 72,75 Gram, yang dibungkus dalam plastik klip dsn dibalut kain di belakang rumahnya.
"Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Saat digeledah, barang bukti sabu kami temukan di dalam kain selendang yang diselipkan di atap belakang rumahnya," kata AKP Deddy Wahyudi dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023).
Penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat, ada sebuah rumah yang terletak di Pekon Kandang Besi, Kota Agung Barat, sering digunakan tempat mengedarkan narkoba.
"Kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. Dari keterangan tersangka, RD mengedarkan narkoba selama lebih dari sebulan dengan pemesannya warga Kota Agung Barat hingga Wonosobo," ujar Deddy Wahyudi.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, sejumlah plastik klip, dan Ponsel Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam 20 tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Rosario
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1288
Lampung Selatan
3986
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia