Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dikecam Luas, Ketua RT Bubarkan Ibadah di Gereja Kemah Daud Bandar Lampung, ini Penjelasannya
Lampungpro.co, 21-Feb-2023

Amiruddin Sormin 8423

Share

Potongan video saat warga memiinta ibadah di GKKD Rajabasa Jaya dihentikan. LAMPUNGPRO.CO/SCREENSHOOT

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Aksi pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, viral di media sosial. Dalam video yang beredar luas, terlihat ada seorang warga berkaus biru dan bertopu masuk ke gereja dan meminta jemaat GKKD berhenti beribadah. 

Warga itu ternyata adalah Ketua RT 12 Lingkungan 1 Kelurahan Rajabasa Jaya Wawan Kurniawan. Aksi Wawan mendapat kecaman luas di media sosial. 

Wawan pun angkat bicara mengenai aksi yang ia lakukan bersama sejumlah warga di GKKD pada hari Minggu (19/2/2023) lalu. Wawan Kurniawan mengatakan bahwa aksinya yang viral di media sosial tersebut tidaklah sepenuhnya benar.

Sebab pihaknya hanya mencoba mengingatkan agar jemaat GKKD memgikuti kesepakatan yang dibuat untuk tidak menggunakan rumah tersebut sebagai tempat peribatan sebelum izinnya keluar. Dia mengaku datang untuk mengingatkan, karena ada laporan warga lokasi itu tiga kali menggelar peribadatan. Padahal izinnya belum keluar. 

"Saya ke sana ditemani oleh ketua RT lainnya, tujuannya agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan maka kami mengingatkan agar pihak GKKD mengikuti kesepakatan, jadi bukan melarang atau membubarkan," kata Wawan, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co) dari Antara, Selasa (21/2/2023).

Di sisi lain, Camat Rajabasa Kota Bandar Lampung Hendry Satria Jaya mengatakan pelarangan peribadatan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya karena tempat yang dipakai belum berizin. "Jadi kejadian video viral di media sosial itu bukan pelarangan untuk ibadah, karena ibadah orang tidak boleh dilarang. Jadi lokasi itu memang belum ada izin penggunaan tempat ibadahnya," kata Satria Jaya, Senin (20/2/2023).

Dia mengatakan bahwa sebelumnya ada pertemuan dan persetujuan pada 2016 dan 2022. Pihak GKKD bisa menggunakan lokasi tersebut untuk peribadatan kalau izinnya sudah diurus.

KLIK BERITA SEBELUMNYA: Menteri Agama Sesalkan Warga Bubarkan Ibadah di Gereja Kemah Daud Bandar Lampung, Minta Pemda Aktif Jaga Kerukunan

"Ya, di 2014 memang ada persetujuan. Tapi tidak diakui oleh warga setempat karena diduga ada pemalsuan tanda tangan karena banyak warga tidak mengetahui," kata dia.

Sehingga, lanjut dia, sebelumnya pernah ada perjanjian yang disepakati bersama pada 13 April 2022, dimana diakui bahwa lokasi itu bukan tempat ibadah atau gereja. "Kedua sebelum ada izin, tidak boleh dilakukan kegiatan di tempat tersebut," kata dia.

Namun, lanjut dia, informasi yang diterimanya jamaat GKKD melakukan peribadataan di lokasi itu sebanyak tiga kali pada tahun ini sehingga warga setempat mendatanginya untuk mengingatkan mereka agar mengikuti perjanjian. "Jemaat itu tiga beribadah padahal izin belum keluar. Sehingga mereka datang untuk mengigatkan untuk menghentikan kegiatan peribadatan sebelum izinnya keluar," kata Satria.

Ketua Panitia Pembangunan GKKD Parlin Sihombing membenarkan dugaan aksi pelarangan peribadatan menimpa jemaat gereja setempat. "Kami sedang melangsungkan beribadah, tiba-tiba ada beberapa oknum masuk. Sebagian dari mereka melompati pagar dan langsung masuk ke pintu ruang utama gedung gereja," kata Parlin Sihombing. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1372


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved