SEPUTIH SURABAYA (Lampungpro.co): Pria berinisial YGA (27) terlibat aksi kucing-kucingn dengan polisi usai melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor). Pria asal Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah itu diamankan anggota Polsek Seputih Surabaya saat melarikan diri dan bersembunyi di genteng kontrakannya, Senin (12/8/24) pukul 02.00 dini hari.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mengatakan, YGA berhasil diamankan setelah menggasak sepeda motor Honda Supra Fit plat BE 6153 HD senilai Rp4,5 juta milik Jahidi (62). "Selain mengamankan YGA dan barang bukti motor curian, Polisi juga mendapati bong dan sabu siap pakai milik pelaku di rumah kontrakannya," kata Kapolsek saat dikonfirmasi.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan YGA bermula dari laporan korban Jahidi, warga Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah pada Rabu (12/6/2024). Iptu Jufriyanto menyebutkan, Jahidi kehilangan sepeda motornya saat parkir di garasi sekira pukul 01.00 WIB.
Hal itu disadari Jahidi ketika melihat pintu gerbang telah terbuka, dan motornya telah tiada. "Setelah dilakukan penyelidikan atas laporan tersebut, identifikasi polisi mengarah kepada YGA sebagai pelakunya," kata Jufriyanto.
Benar saja, dugaan tersebut diperkuat dengan adanya informasi masyarakat bahwa YGA mencuri sepeda motor. Diketahui, YGA tinggal di rumah kontrakan di Kampung Beringin Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah. "Saat dilakukan penyegapan oleh Polisi, YGA kabur dan memanjat sumur kemudian bersembunyi di atap kontrakan," terang Kapolsek.
Namun, YGA pun harus menyerah tatkala polisi memergokinya dan mendapatkan barang bukti sepeda motor hasil curian milik korban ada padanya. Tak cukup sampai di situ, kata Kapolsek, pihaknya pun mendapati dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan YGA.
Hal itu terbukti dari adanya seperangkat bonk dan plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu. Kini, YGA berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut.
“YGA dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), ancaman hukuman penjara 7 tahun. Sedangkan untuk tindak pidana penyalahgunaan Narkoba akan dilakukan pengembangan lebih lanjut dan dilakukan tes urin terhadap YGA," pungkas Kapolsek Iptu Jufriyanto. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1192
Lampung Selatan
2401
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia