Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dikendalikan Napi dari Lapas, Pemuda Asal Kedamaian Bandar Lampung Edarkan Ribuan Ekstasi
Lampungpro.co, 09-Jun-2020

Heflan Rekanza 874

Share

Polda Lampung menangkap pria pengedar 2.000 ekstasi | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap  HBS (36) yang diduga pengedar ekstasi . Ribuan butir ekstasi disita dari HBS. Ia ditangkap saat akan mengedarkan ekstasi di Kedamaian, Bandar Lampung.

"Wadir Narkoba Polda Lampung AKBP Wika Hardiyanto bersama Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika pada Rabu (3/6/2020) malam," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Senin (8/6/2020) kemarin.

Menurut Pandra, dari tangan HBS didapatkan dua kotak rokok yang masing-masing berisi 10 butir pil ekstasi dalam kapsul. Sehingga total ada 20 butir. Polisi lalu mengembangkan kasus dan menemukan barang bukti 2.000 butir ekstasi di kediaman tersangka HBS. Tersangka berdalih barang haram tersebut milik seorang narapidana, yaitu KN yang merupakan salah satu warga binaan Lapas di Bandar Lampung.

"Polisi terus mengembangkan kasus ini. Diduga ekstasi tersebut berasal dari Riau. Tersangka HBS dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup. "Dengan terungkapnya jaringan peredaran narkotika jenis pil ekstasi antarprovinsi ini dapat menyelamatkan 3.000 orang," kata dia.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

19686


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved