BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap HBS (36) yang diduga pengedar ekstasi . Ribuan butir ekstasi disita dari HBS. Ia ditangkap saat akan mengedarkan ekstasi di Kedamaian, Bandar Lampung.
"Wadir Narkoba Polda Lampung AKBP Wika Hardiyanto bersama Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika pada Rabu (3/6/2020) malam," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Senin (8/6/2020) kemarin.
Menurut Pandra, dari tangan HBS didapatkan dua kotak rokok yang masing-masing berisi 10 butir pil ekstasi dalam kapsul. Sehingga total ada 20 butir. Polisi lalu mengembangkan kasus dan menemukan barang bukti 2.000 butir ekstasi di kediaman tersangka HBS. Tersangka berdalih barang haram tersebut milik seorang narapidana, yaitu KN yang merupakan salah satu warga binaan Lapas di Bandar Lampung.
"Polisi terus mengembangkan kasus ini. Diduga ekstasi tersebut berasal dari Riau. Tersangka HBS dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup. "Dengan terungkapnya jaringan peredaran narkotika jenis pil ekstasi antarprovinsi ini dapat menyelamatkan 3.000 orang," kata dia.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
19686
Bandar Lampung
10188
Gerbang Sumatera
5330
Lampung Barat
4706
Gerbang Sumatera
4053
205
11-Apr-2025
180
11-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia