BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Provinsi Lampung saat ini menjadi salah satu wilayah di Indonesia yang berada diantara kepungan daerah yang ditetapkan menjadi zona merah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Indonesia. Provinsi Lampung yang menjadi salah satu pintu masuk ke Pulau Sumatera dari ibukota ini, terkepung daerah seperti DKI Jakarta dan Banten, yang sudah ditetapkan sebagai zona merah.
Terbaru ini di Pulau Sumatera sendiri, Provinsi Sumatera Selatan saat ini sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, sebagai zona merah penyebaran Covid-19. Dengan posisinya yang dikepung zona merah ini, masyarakat Provinsi Lampung mempertanyakan bagaimana Lampung kedepannya. Apakah akan diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau lainnya.
Menyikapi hal ini, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, berencana akan memperketat pintu masuk baik dari wilayah Sumatera Selatan, maupun dari wilayah DKI Jakarta dan Banten. Hal ini dilakukan, untuk mencegah adanya transmisi lokal di Lampung. Sebab saat ini di Lampung, pasien positif Covid-19 belum ada yang lokal.
"Dalam hal ini, Lampung harus memperkuat penjagaan dipintu-pintu masuk Lampung. Baik itu di laut, udara, dan darat tentunya. Tentu dalam hal ini mulai dari Pelabuhan Bakauheni, Bandara Raden Intan, hingga daerah yang berbatasan dengan Sumatera Selatan, akan diperketat lagi. Selama ini yang tertib di Pelabuhan Bakauheni dan bandara," kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung Reihana, Minggu (19/4/2020).
Selain itu, yang perlu diperhatikan dan harus diperketat, juga di stasiun-stasiun kereta api. Terutama di stasiun induk Provinsi Lampung di Stasiun Kereta Api Tanjungkarang Bandar Lampung. Tak lupa juga, di terminal-terminal yang ada di kabupaten kota dan Terminal Induk Rajabasa Bandar Lampung.
"Kemarin dicek juga sudah baik protokol kesehatannya, termasuk ada ruang isolasi juga," terangnya. Dalam setiap vicon dengan kepala daerah kabupaten/kota, kita selalu menghimbau untuk perketat pintu-pintu masuk ke wilayah masing-masing," ujar Reihana.
Selain memperketat, saat ini Pemerintah Provinsi Lampung bersama Tim Gugus Tugas, tengah membuat justifikasi mengenai PSBB apabila akan diterapkan di Provinsi Lampung. Namun, apabila nantinya Lampung terpaksa harus menerapkan PSBB ini, maka masyarakat harus siap dengan berbagai konsekuensinya. (FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia