BAKAUHENI (Lampungpro.co): Jajaran Kepolisian Sektor Kantor Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan, kembali menggagalkan penyelundupan ribuan satwa burung illegal, yang hendak dikirim ke Pulau Jawa. Sejumlah 1.639 ekor satwa burung digagalkan KSKP pada Rabu (18/8/2021) dinihari.
Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika mengatakan, ribuan burung illegal ini diangkut menggunakan mobil Bus Elsa Trans bernomor polisi AA 1411 DA. Mobil tersebut dikendarai Febi Nurfaizal, saat pemeriksaan di seaport interdiction.
"Saat dilakukan pemeriksaan, kedapatan mengangkut 1.639 ekor burung yang dikemas dalam 33 paket keranjang plastik warna putih. Burung juga dikemas dalam satu kardus warna coklat, yang berisikan satwa liar berupa burung berbagai jenis," kata AKP Ridho Rafika dalam keterangannya.
Dari keterangan pengemudi, satwa liar tersebut diangkut dari Kayu Agung dan akan dibawa ke daerah Bandung Jawa Barat. Selanjutnya Pengangkut berikut barang bukti berupa satwa liar jenis burung dibawa ke kantor KSKP Bakauheni, guna diproses lebih lanjut.
"Dari 1.639 ekor burung yang diamankan terdiri dari 900 ekor burung jenis Trocok, 150 ekor burung pipit paruh merah, dan 450 ekor burung pipit. Kemudian 130 ekor burung Ciblek dan sembilan ekor burung jenis perkutut," ujar Ridho Rafika. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia