Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dikirim ke Indramayu, KSKP Bakauheni Tangkap Pengirim Organ Hewan Lindung Asal Palembang
Lampungpro.co, 10-Sep-2021

Febri 883

Share

KSKP Bakauheni Saat Ekspos Penangkapan Organ Hewan Lindung | Lampungpro.co/HENDRA

BAKAUHENI (Lampungpro.co): Jajaran Kantor Sektor Kepolisian Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Polres Lampung Selatan, menggagalkan pelaku penyeludupan organ hewan yang dilindungi pada awal September 2021. Dari hasil penangkapan, turut diamankan satu pelaku inisial BS (30) warga Indramayu Jawa Barat.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, dari hasil penggagalan ini, diamankan berbagai jenis ogan hewan yang dilindungi. Ada pun yang paling menonjol berupa selembar kulit Harimau Sumatera yang masih utuh beserta kepalanya.

"Selain itu, diamankan pula dua kepala kijanh, 203 buah gigi beruang madu, 120 buah kuku beruang, dan 30 gelang yang terbuat dari gading mammoth. Diamankan juga lima cincin dari gading mammoth dan 14 pipa rokok dari ikan dugong," kata AKBP Edwin saat ekspos di Kantor KSKP Bakauheni, Jumat (10/9/2021).

Diamankan juga lima dompet dari kulit Harimau Sumatera, satu peci kulit Harimau Sumatera, satu kotak warna coklat, dan satu ponsel pelaku. Modus pelaku menyelundupkan barang illegal ini menggunakan ekspedisi, yang hendak dikirim ke Indramayu Jawa Barat.

"Selembar kulit Harimau Sumatera yang masih utuh ini, dikemas dalam kotak warna coklat. Selanjutnya dikirim lewat ekspedisi dari JnT ekspres cabang Palembang Sumatera Selatan," ujar Edwin.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 2 huruf d Juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 90 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Kemudian Pasal 88 a dan c Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2009 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. (***)

Editor : Febri Arianto

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

450


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved