Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dikirim ke Lampung Timur, Balai Karantina Tangkap Penyelundup 30 Sapi dan 4,7 Ton Jeroan Kerbau Ilegal di Bakauheni
Lampungpro.co, 12-Jul-2023

Febri Arianto 4872

Share

Balai Karantina Pertanian Lampung Saat Menggagalkan Penyelundupan Sapi dan Jeroan Kerbau Ilegal di Bakauheni | Lampungpro.co/Dok Balai Karantina

BAKAUHENI (Lampungpro.co): Tim Balai Karantina Pertanian Lampung, berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 4,7 ton daging dan jeroan kerbau ilegal tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan asal Tangerang, Banten di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (11/7/2023).

Sub Koordinator Karantina Hewan, Akhir Santoso mengatakan, barang tersebut diangkut menggunakan Truk Colt Diesel Refeer, semuanya tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dari daerah asal pengeluaran.

"Dengan demikian, Tim Kepatuhan Balai Karantina Pertanian Lampung terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menahannya," kata Akhir Santoso dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023).

Ada pun tindakan tersebut, merupakan bentuk kewaspadaan Balai Karantina Pertanian Lampung, dalam mengantisipasi pemasukan dan peredaran daging yang tidak terjamin mutu dan kesehatannya.

Sementara itu, Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan, Karantina Pertanian Lampung, Karman menjelaskan, pemasukan komoditas tersebut telah melanggar Pasal 88 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Setiap pemasukan atau pengeluaran media pembawa dalam hal ini produk pertanian, harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari tempat asal, lalu dilaporkan ke petugas karantina di tempat pemasukan.

"Selanjutnya terhadap penahanan komoditas terhadap beberapa orang dijadikan saksi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Karantina Pertanian Lampung," jelas Karman.

Ada pun perbuatan pelaku penyelundupan, berpotensi mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar, sesuai Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019.

Sebelumnya pada Sabtu (1/7/2023), Balai Karantina Pertanian Lampung juga melakukan penahanan terhadap 30 ekor sapi asal Jakarta Selatan, yang dimuat dalam tiga truk, yang rencana akan dikirim menuju Lampung Timur.

Sapi tersebut juga tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, sehingga terhadap komoditas tersebut telah dilakukan penolakan.

Tentunya tindakan tersebut sangat disayangkan, karena saat ini upaya pemerintah tengah menangani wabah penyakit ternak melalui pengetatan lalu lintas hewan maupun produk turunannya, masih ada oknum yang mencoba melakukan penyelundupan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16279


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved