BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang, Bandar Lampung, melakukan penertiban terhadap rumah dinas perusahaan sebagai bentuk penyelamatan aset milik negara, yang belokasi di Jalan Manggis Nomor 86 A, Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Kamis (27/2/2020).
Pihak PT. KAI melakukan penertiban di area rumah tersebut, karena saat ini rumah tersebut dihuni oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Dimana selama puluhan tahun ini, mereka tidak memiliki ikatan kontrak sewa dengan pihak PT. KAl serta menolak untuk meninggalkan rumah tersebut.
Manajer Humas PT. KAI Divre IV Tanjungkarang Sapto Hartoyo mengatakan, penertiban ini dilakukan karena pihak penyewa secara administratif selama ini tidak mengidahkan ketentuan yang telah dibuat PT. KAI. Menurutnya, penertiban ini merupakan penertiban biasa, hal ini karena kejadiannya penyewa yang tidak tertib.
"Langkah ini dilakukan, untuk mengamankan aset negara. Dimana saat ini, tanah dilokasi telah dikuasai oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab. Masa kontrak sewa ini, juga sudah berakhir sejak tanggal 28 Februari 2015 lalu. Artinya penghuni sudah sekian lama, melakukan tunggakan dan tidak membayar kontrak," kata Sapto Hartoyo.
Secara administratif, rumah tersebut seharusnya dikembalikan ke PT. KAI pada tahun 2016 lalu. Karena hak bangunan ini, atas hak PT KAl berdasarkan Grondkaart Nomor 10 tahun pengesahan 1913, serta tercatat dalam buku aset rumah perusahaan halaman 537 nomor urut 59 tahun 2013.
"Atas pelanggaran yang dilakukan penghuni ini, potensi pendapatan persewaan dari aset PT. KAl Divre IV ini hilang hingga tahun 2020 sebesar Rp113.404.015. Hal ini, juga sudah menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rumah tersebut, sebelumnya dihuni oleh Barus yang merupakan pensiunan pegawai kereta api," ujar Sapto.
Rumah dinas yang memiliki luas tanah sekitar 529 meter persegi dengan luas bangunan sekitar 44 meter persegi ini, setelah sepeninggalan Barus rumah tersebut dihuni istrinya. Kemudian sampai tahun 2015 lalu, rumah tersebut masih ada ikatan perjanjian kontrak dengan PT. KAI Divre IV.
"Tahun 2016 lalu, rumah perusahaan ini sebenarnya sudah diserahkan oleh keluarga Barus kepada PT KAl dengan membuat surat pernyataan bermaterai. Namun kenyataannya, yang bersangkutan tetap tidak mau meninggalkan rumah. Sehingga masih menempatinya tanpa ada ikatan kontrak," jelas Sapto.
Sebelum melakukan penertiban ini, PT. KAI sudah melakukan berbagai proses, seperti melayangkan surat peringatan 1 sampai 3 kepada penghuni. Isi peringatan itu, untuk melakukan kontrak kembali atau meninggalkan rumah tersebut. Namun surat tersebut tidak digubris oleh penghuni. (FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1260
Lampung Selatan
3936
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia