Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dilarang Masuk Dermaga dan Kapal, Ratusan Pengurus Truk Demo Blokir Akses Masuk Pelabuhan Bakauheni
Lampungpro.co, 21-Jun-2024

Amiruddin Sormin 601

Share

Ratusan pengurus truk jasa penyeberangan menutup seluruh akses masuk penumpang dan barang menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (21/6/2024). ANTARA

BAKAUHENI (Lampungpro.co): Ratusan pengurus�truk�jasa penyeberangan menutup seluruh akses masuk penumpang dan barang menuju�Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten�Lampung Selatan, Jumat (21/6/2024). Berdasarkan pantauan di lokasi, massa yang tergabung dalam organisasi pengurus truk jasa penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, turun ke jalan menutup jalan lintas Sumatera menuju pintu masuk pelabuhan.

Wakil Ketua Pengurus Truk Jasa Pelabuhan Bakauheni, Edi Manap, mengatakan tujuan aksi tersebut untuk menyalurkan aspirasi terkait penolakan peraturan yang ditetapkan oleh pihak ASDP tentang larangan pengurus memasuki area dermaga. "Di sini saya mewakili rekan-rekan pengurus truk untuk menyalurkan aspirasi penolakan peraturan ASDP, dan kami sudah melayangkan surat ke ASDP beberapa hari lalu, namun tidak ada tindak lanjut," kata Edi Manap seperti dikutip SuaraLampung.id (jaringan media Lampungpro.co), dari Antara.

Dia mengatakan pihaknya juga sudah melakukan audiensi dengan pihak ASDP dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). Kemudian pihak terkait lainnya tentang aspirasi yang disalurkan oleh para pengurus truk penyeberangan Pelabuhan Bakauheni.

"Kami mewakili pengurus truk sudah mengirimkan surat ke ASDP, namun tidak ada kepastian. Jadi, dengan diskusi tadi, belum bisa mengiyakan atau tidak, masih belum ada kejelasan. Bukan truk naik kapal, tapi banyak regulasi lain yang harus kami jalankan," kata dia.

Kepala BPTD Wilayah Lampung Bambang mengatakan pihak ASDP hanya menerapkan Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2021 tantang Sterilisasi Area Dermaga Pelabuhan. "Tuntutan mereka, semua inginnya mengawal truk itu bisa masuk ke dalam dermaga, sampai masuk ke kapal. Karena ini Permen 91 Tahun 2021 sudah dua tahun dilaksanakan. Jadi intinya perlu diterapkan, tidak hanya di Bakauheni, di Merak juga," kata Bambang. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3899


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved