Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dilarang Undang-Undang, KPPU Temukan Ritel Moderen di Lampung Jual Minyak Goreng Paketan
Lampungpro.co, 23-Feb-2022

Amiruddin Sormin 1669

Share

Ilustrasi produk bundling atau paket. LAMPUNGPRO.CO/DOK

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil II menemukan prilaku tying-in dan bundling yang dilakukan ritel moderen di Provinsi Lampung. Prilaku tersebut dilakukan dengan mensyaratkan konsumen untuk membeli produk lain hingga mencapai nominal tertentu jika ingin membeli  minyak goreng.


"Tying-in adalah upaya yang dilakukan pihak penjual yang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama. Sedangkan praktik bundling adalah upaya penjualan beragam produk dalam satu paket secara bersama-sama," kata Kepala Kantor KPPU Wilayah II Lampung, Wahyu Bekti Anggoro, Rabu (23/2/2022).

Dia menambahkan, praktek tying-in dan bundling tersebut dilarang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pada Pasal 15 (2) UU Nomor 5/1999. Aturan itu menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

"KPPU memberikan peringatan kepada pelaku usaha untuk menghentikan praktek tying-in dan bundling terhadap produk minyak goreng di Lampung. KPPU akan mengambil langkah sebagaimana yang diperlukan sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 1999 jika kembali ditemukan masih ada ritel moderen yang tetap melakukannya," kata Wahyu Bekti. 

Atas pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, KPPU dapat menjatuhkan sanksi denda minimal Rp1 miliar. Maksimal 50% dari keuntungan bersih selama kurun pelanggaran atau 10% dari penjualan selama kurun pelanggaran sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang merubah besaran denda di dalam UU Nomor 5 Tahun 1999. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1626


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved