Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diminta Jenguk Anak Sakit, Pria di Pesisir Barat ini Aniaya Istrinya Hingga Lebam
Lampungpro.co, 22-Nov-2023

Febri 7082

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

KRUI (Lampungpro.co): Seorang pria berinisial Um (47) asal Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat, ditangkap Unit Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah pada Rabu (22/11/2023).

Kasi Humas Polres Pesisir Barat, Ipda Kasiyono mengatakan, Um ditangkap lantaran diduga sebagi pelaku dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Pelaku diketahui menganiaya istrinya sendiri, karena emosi dituduh yang tidak-tidak," kata Ipda Kasiyono dalam keterangannya, Rabu (22/11/2023).

Aksi penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (11/11/2023) malam, saat itu korban mendatangi pelaku untuk memberitahukan ketiga anaknya sakit dan butuh biaya perobatan.

"Korban pun menyuruh suaminya untuk menjenguk mereka, tetapi pelaku langsung emosi dan marah. Pelaku lalu menampar mulut korban sekali dan memukul wajah kanan tiga kali," ujar Ipda Kasiyono.

Selain itu, pelaku juga memukul ke arah mata kiri, mata kanan, dan telinga kiri korban. Kemudian pelaku juga sempat membenturkan kepala korban ke lantai dua kali.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada mata kiri, bola mata memerah, mata kanan, pangkal hidung, telinga kiri mengalami kurang pendengaran, kepala kiri bengkak, telinga kiri, luka lecet siku tangan kanan, luka lebam bahu kiri, dan sakit di bagian perut kiri.

Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pesisir Barat, untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat dibekuk, pelaku tidak melawan dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta dan pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

566


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved