Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dinas Sebut SMP Lulus 100%, Ternyata Tiga Siswa SMP di Bandar Lampung ini tak Lulus
Lampungpro.co, 31-Aug-2020

Amiruddin Sormin 2228

Share

SMP IT Miftahul Jannah, Rajabasa, Bandar Lampung. LAMPUNGPRO.CO/DOK

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Meski pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung mengumumkan, seluruh pelajar SMP dan sederajat lulus 100%, namun hal ini berbanding terbalik dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Buktinya tiga pelajar SMP IT Miftahul Jannah, Jalan H. Komarudin, Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, dinyatakan tidak lulus ujian dan tidak mendapatkan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari pihak sekolah.

Menurut, Aris Munandar, orang tua murid berinisial ER warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan, salah satu murid yang dinyatakan tidak lulus oleh pihak sekolah memberikan keterangan kepada awak media pada Senin (31/08/2020) menerangkan dia baru menyadari bahwa puteranya tidak lulus sekolah ketika hendak meminta SKL kepada pihak sekolah. Bak disambar petir di siang bolong, SKL tak didapat malah pihak sekolah memberikan surat pindah untuk puteranya.

Anehnya, dalam surat pindah yang tercatat atas nama ER tersebut dikeluarkan pada 21 Desember 2019, sedangkan ER mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah sampai akhir atau Juni 2020. Saya selaku orang tua wali murid telah membayar seluruh kewajiban kepada pihak sekolah, bahkan biaya pendidikan sampai bulan terakhir kegiatan belajar mengajar di sekolah, terang Aris.

Dia sempat mendapatkan pemberitahuan melalui pesan Whatsapp dari salah satu guru di sekolah tersebut bahwa anaknya dinyatakan lulus dan harus segera melunasi tunggakan biaya di sekolah untuk mendapatkan SKL. Merasa dipermainkan oleh pihak sekolah, pada 20 Juli 2020 yang lalu dia mengadukan permasalahan ini kepada Koordinator Pengawas (Korwas) Pendidikan dan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.

Namun saat di konfirmasi kepada pihak Dinas terkait dan Korwas Pendidikan setempat, menyatakan data yang dikirimkn oleh pihak sekolah SMP IT Miftahul Jannah menyatakan bahwa ER dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan SKL juga ijazah. Bahkan pihak Dinas menegaskan, jika di tengah perjalanan pihak yayasan atau sekolah mencabut keputusan tersebut, maka pihak terkait akan memanggil pihak yayasan dan mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi.

Dalam mediasi yang terjadi sekitaran awal Agustus 2020, pihak yayasan yang diwakili oleh Kepala Sekolah yang baru Wido Sujarwo, menyatakan bahwa pihak yayasan tidak pernah menyatakan ER lulus ujian. Dia berkilah bahwa laporan kelulusan yang dikirimkan oleh pihak sekolah SMP IT Miftahul Jannah kepada Dinas Kota Bandar Lampung, dikeluarkan oleh pihak sekolah pada era kepala sekolah yang lama dan bukan dari yayasan.

Menanggapi polemik yang terjadi di internal yayasan, Aris hanya bisa berharap agar anaknya segera mendapatkan SKL dan ijazah agar bisa melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. Terkait miskomunikasi antara pihak yayasan dan kepala sekolah yang lama, sudah seharusnya menjadi permasalahan di internal mereka dengan tidak menjadikan siswa didik sebagai korban. 

Agar pemerintah pusat melalui Dinas Pendidikan membuat aturan tegas dan jelas, terutama bagi sekolah swasta perihal kewenangan kelulusan apakah di pihak sekolah atau yayasan, sehingga kedepan permasalahan seperti ini tidak terjadi lagi, terangnya. 

Sebagai orang tua Aris berharap, hal ini dapat solusi dan menjadi kewajiban Dinas Pendidikan dan Korwas Kota Bandar Lampung agar segera mengambil langkah yang adil dan tegas. Kemudian, memberikan sanksi dan teguran kepada pihak yayasan SMP IT Miftahul Jannah, agar tidak membuat aturan sendiri sehingga terkesan mengangkangi aturan yang dibuat oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan. (HENDRA/PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1593


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved