Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dinilai Diskriminasi, Lurah Sukamenanti Kedaton Bandar Lampung Larang Pedagang Gorengan Jualan
Lampungpro.co, 26-Jul-2023

Amiruddin Sormin 12228

Share

Berita acara larangan berjualan dan lokasi jualan gorengan di Kelurahan Sukamenanti. LAMPUNGPRO.CO

KEDATON (Lampungpro.co): Lurah Sukamenanti Kedaton, Bandar Lampung, Jafril, dinilai melakukan tindakan Diskriminasi dengan melarang pedagang kaki lima berjualan di JaLan Panglima, Sukamenanti, Kedaton. Padahal mereka puluhan tahun berdagang di sana.

Pasalnya, yang dilarang hanya pedagang kecil gorengan dan kebab. Sedangkan ratusan pedagang lainnya tidak dilarang oleh pihak Kelurahan Segala Mider.

Anehnya lagi, puluhan pedagang lainnya di sepanjang Jalan Panglima Polim sampai hingga Simpang Tiga Menuju Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Segala Mider, Tanjungkarang Barat bahkan sampai ke Jalan Onta, Sukamenanti dibiarkan tanpa dipaksa untuk membuat pernyataan untuk tidak berdagang. Tindakan diskriminasi Lurah Sukamenanti Kedaton itu dilakukan dengan cara menyuruh pedagang kebab atas nama Farid menandatangani surat pernyataan yang dikonsep pihak kelurahan untuk ditandatangani.

Dalam berita acara per 24 Juli 2023 yang  tertempel di tembok lahan, terampampang larangan berdagang di tanda tangani oleh Jafril selaku Lurah Sukamenanti, Kedaton. Menyatakan ditandatangani Subagyo dan bapak Farid pemilik Kebab.

Saksi saksi adalah Babinkamtibmas, Kepala Lingkungan 11, Ketua RT 03. Tertulis dihadiri oleh Panit 11 Intel Polsek Kedaton, Babinkamtibmas Sukamenanti, Kepala Lingkungan 11, dan ketua RT 023 Subagyo dan Farid Pedagang Kebab.

Maya selaku pemilik warung Gorengan yang hampir 10 berdagang di lokasi itu menyayangkan tindakan Lurah Sukamenanti Jafril. "Saya berdagang hampir 10 tahun di situ tidak ada yang melarang. Namun Lurah malah menyuruh berhenti berdagang. Ini sangat tidak adil Pak. Saya hanya berdagang mencari sesuap nasi untuk bertahan hidup bukan untuk kekayaan. Kok teganya Pak Lurah melarang saya berdagang di sini. Sementara puluhan pedagang lainnya tidak dilakukan pelarangan oleh Pak Lurah," ujar Maya .

Pedagang gorengan itu akan tetap berdagang karena kalau tidak berdagang dia bakal kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. "Kalau pak Lurah melarang kami saya  minta Lurah Sukamenanti Jafril menanggung biaya hidup makan kami sehari hari kami," kata Maya.

Pada surat yang diteken Lurah Jafril tersebut tercantum alasan pelarangan berdagang yakni karena pedagang memakai bahu jalan dan siring. Sehingga, meminta selambat-lambatnya seminggu untuk tidak berdagang lagi di area tersebut. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1260


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved