Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dinilai Tidak Urgen dan Tergesa-gesa, Walhi Tolak Revisi Perda 1/2018 Provinsi Lampung
Lampungpro.co, 15-Aug-2020

Febri 787

Share

Walhi Lampung Saat Jumpa Pers di Sekretariat | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Daerah Lampung meminta DPRD Provinsi Lampung, untuk membatalkan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018, tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung. Walhi menilai, secara substansial Perda tersebut mengakomodasi kepentingan lingkungan hidup dan masyarakat pesisir.

Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, apabila Perda tersebut akan direvisi, pihaknya juga meminta agar dievaluasi terlebih dahulu terhadap program dan pelaksanaannya. Hingga kini Walhi Lampung masih mempertanyakan urgensi revisi Perda tersebut, yang dilakukan berdasarkan usulan inisiatif DPRD Lampung beserta 11  Raperda lainnya.

"Urgensi revisi tersebut patut dipertanyakan, karena dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018 ini memang diperkenankan untuk dilakukan revisi atau peninjauan kembali dalam waktu kurang dari lima tahun. Ini menjadi alasan Walhi Lampung, kami menilai saat ini belum ada kebijakan nasional yang mempengaruhi pemanfaatan ruang pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Lampung," kata Irfan Tri Musri dalam keterangannya, Sabtu (15/8/2020).

Walhi Lampung juga menilai revisi Perda RZWP3K ini selain tidak ada urgensi dan tergesa-gesa, juga terkesan seperti tertutup untuk publik. Walhi juga sudah menyampaikan surat permohonan salinan naskah akademik dan Raperda, tentang rencana revisi RZWP3K pada 23 Juli 2020 kepada Sekretariat DPRD Lampung. Namun sampai kini belum menerima tanggapan.

"Kami nilai DPRD Lampung, tidak pernah melakukan publikasi terkait program legislasi daerah serta tidak pernah melakukan publikasi terhadap naskah akademik, rancangan peraturan daerah yang akan disusun dan direvisi. Perda RZWP3K tersebut merupakan Perda baru dan program-program yang ada di dalamnya, juga belum dijalankan dengan maksimal," jelas Irfan.

Perda RZWP3K ini, secara substansial cukup untuk mengakomodir kepentingan lingkungan hidup dan masyarakat pesisir. Meski hingga kini, Pemerintah Provinsi Lampung masih enggan melakukan penegakan hukum dan pencabutan izin, kepada aktivitas atau kegiatan yang tidak sesuai Perda tersebut. (PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

331


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved