Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dipecat Kasus Narkoba, Mantan Anggota Polisi di Lampung ini Lapor ke Propam Polri, Tuntut Keadilan Perkara ini
Lampungpro.co, 13-Apr-2025

Febri 576

Share

Penasihat Hukum Dedi Wijaya | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan anggota Polda Lampung, Heri Istiyana, yang sebelumnya dipecat tak hormat (PTDH) lantaran terlibat kasus narkoba, mendatangi Divisi Propam Mabes Polri untuk mencari keadilan hukum.

Heri Istiyana bersama penasihat hukumnya yakni Dedi Wijaya, melapor dan meminta keadilan ke Divisi Propam Mabes Polri, karena menilai penanganan kasus narkoba yang menjeratnya tidak adil.

Penasehat Hukum Heri Istiyana, Dedi Wijaya mengatakan, kliennya merasa kecewa karena dua temannya yang sesama anggota polisi berinisial R dan F tidak ikut diproses secara hukum dan di PTDH, padahal barang yang menjadi barang bukti berasal dari mereka.

"Jadi klien kami ini diberhentikan setelah menjadi tersangka, namun dua temannya yang juga diduga terlibat, hanya terkena mutasi tanpa proses hukum lebih lanjut,ā€¯ kata Dedi Wijaya dalam keterangannya, Minggu (13/4/2025).

Dedi menyebut, proses penyidikan Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung sangat tidak profesional, karena menilai penanganan kasus tersebut secara tebang pilih, sehingga tidak mencerminkan keadilan.

Atas dasar itu, kliennya melayangkan pengaduan resmi ke Mabes Polri dengan nomor: SPSP/001482/III/2025. Ia berharap, pihak Mabes Polri bisa menindaklanjuti laporan tersebut, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Ini karena diduga ada pihak lainnya yang terlibat dan sampai sekarang belum ada kejelasan, maka kami melaporkan hal ini ke Paminal Mabes Polri, supaya kalau ini mau dibersihkan maka semuanya harus bersih," ujar Dedi Wijaya.

Selain itu, ia juga membuatkan surat pengaduan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Irwasum Mabes Polri, supaya permasalahan tersebut benar-benar diungkap dan dibuka seluas-luasnya, agar jangan sampai ada lagi ada oknum yang terlibat kasus narkoba di wilayah hukum Polda Lampung.

Sebelumnya, perkara itu bermula pada November 2024, dimana saat itu Polres Lampung Selatan menangkap seorang warga sipil berinisial Y, dengan barang bukti 75 gram sabu.

Dari pemeriksaan, Yadi mengaku mendapatkan sabu-sabu dari oknum polisi bernama Heri Istiyana. Untuk itu, penyidik memeriksa Heri dan membawanya ke Bidang Propam Polda Lampung.

Berdasarkan pemeriksaan, Heri mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua temannya berinisial R dan F, yang juga anggota Polda Lampung. Namun keduanya tidak ikut menjadi tersangka. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

20866


Copyright Ā©2024 lampungproco. All rights reserved