Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Kredit Fiktif Rp2 Miliar, Oknum Manajer Bank BUMN di Bandar Lampung ini Ditahan Polisi
Lampungpro.co, 17-Sep-2025

Febri 225

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Oknum pegawai bank BUMN milik pemerintah, yang menjabat Account Officer atau Relationship Manager di Kantor Cabang Telukbetung, Bandar Lampung, berinisial YA (40), ditetapkan tersangka oleh Tim Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Selasa (16/9/2025) malam.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan, YA ditetapkan tersangka, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit modal kerja tangguh tahun 2020 senilai Rp2 miliar.

"Kasus ini bermula dari pertemuan antara tersangka YA dengan AW selaku Direktur PT Salzana Mandiri Mas pada tahun 2019-2020," kata Kombes Alfret Jacob Tilukay saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung pada Selasa malam.

Dalam pertemuan itu, YA menyanggupi membantu pengurusan administrasi dan kelengkapan pinjaman kredit ,dengan syarat menerima komitmen fee sebesar Rp125 juta.

"Ada pun fee tersebut, bertujuan untuk meloloskan kredit, di mana YA ini diduga memasukkan data dan dokumen yang tidak sesuai dengan fakta yang ada," ujar Kombes Alfret Jacob Tilukay.

Setelah kredit cair pada 30 November 2020, tersangka YA kemudian menerima uang tunai Rp125 juta dari AW. Namun dana kredit yang seharusnya digunakan untuk usaha batubara, tidak dipakai sesuai peruntukannya, melainkan hanya untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2 miliar.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp125 juta, fotokopi dokumen permohonan kredit dari bank, surat penetapan jadwal lelang eksekusi hak tanggungan dari KPKNL Bandar Lampung, dan tiga surat peringatan tunggakan pinjaman yang dikeluarkan BRI terhadap PT Salzana Mandiri Mas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved