Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dipecat oleh Edy Irawan, AHY Kembalikan Jabatan Ketua Partai Demokrat Lampung Timur dan Pringsewu
Lampungpro.co, 14-Jul-2022

Amiruddin Sormin 1830

Share

Ketua Umum DPP Partai Demorat Agus Harimurti Yudhoyono bersama Juwita Zahra (kiri) dan Yandri Nazir. LAMPUNGPRO.CO/DOK.PRIBADI/SINAR LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengembalikan jabatan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lampung Timur dan DPC Partai Demokrat Kabupaten Pringsewu. Dengan demikian, jabatan Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Timur kembali ke Yandri Nazir dan Ketua DPC Partai Demokrat Pringsewu ke Juwita Zahra.


Sebelumnya, Ketua DPD Partai Demokrat Lampung Edy Irawan Arief memecat tiga Ketua Pelaksana Tugas (Plt) yakn Lampung Timur Yandri Nasir, Pringsewu Juwita Zahara, dan Metro Zainuri, pada Maret 2022. Namun, melalui Surat keputusan (SK) itu ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Demorat Agus Harimurti Yudhoyono dan Sekretaris Jenderal H. Teuku Riefky Harsya di Jakarta pada 13 Juli 2022 itu, jabatan keduanya dikembalikan.

SK itu sekaligus mengeaskan bahwa Angga Satra Pratama sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pringsewu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Demikian halnya dengan Hi. Masputra yang sebelumnya Plt. Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Timur, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Menanggai SK itu, Yandri Nazir yang dihubungi Lampungpro.co di Bandar Lampung, menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum DPP atas penegakan konstitusi partai. Mantan anggota DPRD Provinsi Lampung tiga periode dari Partai Demokrat itu menyatakan siap melakukan konsolidasi partai di Lampung Timur.

"Tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai. Partai harus solid hingga tingkat bawah. Kami siap menjalankan program dalam memenangkan Pemilu 2024," kata Yandri Nazir.

Keputusan DPP ini menurut Juwita Zahra, merupakan kepastian hukum kepadanya. "Sudah diuji melalui Mahkamah Partai bahwa Muscab Pringsewu tidak sah dan dibatalkan seluruhnya karena tidak memenuhi syarat AD/ART. Alhamdulillah, sikap yang diambil Ketum DPP PD objektif. Tidak ada lagi yang perlu dipertanyakan, SK sudah keluar, artinya final. Saya harus menjalankan amanah Ketum sebaik-baiknya. Menata ulang kondisi di bawah yang sempat terbelah," kata Juwita kepada Lampungpro.co, Kamis (14/7/2022).

 

SK tersebut, kata dia, merupakan bukti ketegasan Ketum dalam menyikapi dinamika dalam tubuh partai yang terjadi beberapa bulan ini. "Bagi saya, putusan ini adalah salah satu berkah. Apresiasi setinggi-tingginya, sebaik-baiknya dan seindah-indahnya kepada Mahkamah Partai dan Ketum DPP PD yang telah bersikap adil. Ini adalah salah satu upaya merawat dan menegakkan demokrasi," kata dia.

Baik Yandri maupun Juwita menyatakan bahwa Musyawarah Cabang (Muscab) Lampung Timur dan  Pringsewu yang dilaksanakan pada Senin (21/3/2022) adalah tidak benar dan tidak sah. Pasalnya, karena tidak melibatkan para pelapor atau para pemohon yang namanya terdapat di SK DPP Partai Demokrat Nomor 77/SK/DPP.PD/DPC/IX/2020, 20 September 2020, tentang Revisi Susunan Kepengurusan DPC PD Kabupaten Lampung Timur.

Kemudian, SK DPP Partai Demokrat Nomor 251/SK/DPP.PD/DPC/XII/2020, 16 Desember 2020,tentang Revisi Susunan Kepengurusan DPC PD Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung. Sehingga, harus dibatalkan dan diulang dengan melibatkan para pelapor/para pemohon. (***)

Editor:

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kenangan dan Kepergian

Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...

49259


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved