Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diperiksa 5 Jam, Andika Kangen Band Ditahan dalam Kasus KDRT
Lampungpro.co, 25-Feb-2017

Lukman Hakim 1306

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Usai menjalani pemeriksaan, vokalis Kangen Band Andika Mahesa akhirnya ditahan di rumah tahanan Polresta Bandar Lampung, Sabtu (25/2/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.�

Andika dilaporkan istrinya, Charunisa alias Caca ke Polresta Bandar Lampung dalam kasus �kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penyidik Unit PPA Polresta Bandar Lampung melakukan pemeriksaan dan menetapkan Andika sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT, Andika sempat mangkir panggilan penyidik Unit PPA tanpa alasan jelas. Penyidik menerima surat pencabutan laporan dan perjanjian damai, dan surat itu ditandatangani oleh Caca sebagai pelapor.�

Surat tersebut diterima dari seorang kurir, untuk memastikan kebenaran dari surat itu penyidik mencoba menghubungi Caca, tapi ponselnya dalam keadaan tidak aktif. Bahkan kedua orangtua Caca mendatangi Polresta dan menyatakan agar aparat kepolisian tetap melanjutkan perkara tersebut.

Orangtua Caca menyatakan surat pencabutan laporan dan damai yang ditandatangi anaknya Caca diduga adanya tekanan dan paksaan yang dilakukan Andika. Penyidik melayangkan surat panggilan kedua terhadap Andika sebagai tersangka.�Andika pun memenuhi panggilan �tanpa didampingi kuasa hukumnya.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4129


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved