BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Usai menjalani pemeriksaan, vokalis Kangen Band Andika Mahesa akhirnya ditahan di rumah tahanan Polresta Bandar Lampung, Sabtu (25/2/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.�
Andika dilaporkan istrinya, Charunisa alias Caca ke Polresta Bandar Lampung dalam kasus �kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penyidik Unit PPA Polresta Bandar Lampung melakukan pemeriksaan dan menetapkan Andika sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT, Andika sempat mangkir panggilan penyidik Unit PPA tanpa alasan jelas. Penyidik menerima surat pencabutan laporan dan perjanjian damai, dan surat itu ditandatangani oleh Caca sebagai pelapor.�
Surat tersebut diterima dari seorang kurir, untuk memastikan kebenaran dari surat itu penyidik mencoba menghubungi Caca, tapi ponselnya dalam keadaan tidak aktif. Bahkan kedua orangtua Caca mendatangi Polresta dan menyatakan agar aparat kepolisian tetap melanjutkan perkara tersebut.
Orangtua Caca menyatakan surat pencabutan laporan dan damai yang ditandatangi anaknya Caca diduga adanya tekanan dan paksaan yang dilakukan Andika. Penyidik melayangkan surat panggilan kedua terhadap Andika sebagai tersangka.�Andika pun memenuhi panggilan �tanpa didampingi kuasa hukumnya.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4129
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia