Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diperiksa 90 Menit, Setya Novanto Ditahan di Rutan KPK
Lampungpro.co, 20-Nov-2017

Amiruddin Sormin 1814

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Ketua DPR RI Setya Novanto dikeluarkan dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Minggu (19/11/2017), pukul 23.40 untuk menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat keluar dari RSCM, Setya Novanto mengenakan rompi orange sebagai tanda tahanan KPK dan memakai kursi roda menuju gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Setelah diperiksa sekitar 90 menit, Ketua DPP Partai Golkar ini keluar gedung KPK pukul 01.15 WIB dan tidak lagi menggunakan kursi roda, padahal sebelumnya datang menggunakan kursi roda. Dia berjalan biasa saat keluar menuruni tangga yang biasa dipakai tahanan KPK menjalani pemeriksaan. Setya Novanto kini menjadi tahanan KPK yang berlokasi di Gedung KPK.

Setya Novanto memakai baju putih lengan panjang dan memberi keterangan pers sekitar tiga menit. Kepada awak media yang menunggu sejak pukul 21.00 di RSCM, Setya Novanto mengatakan berniat mendatangi KPK, namun diminta terlebih dahulu wawancara di Metro TV.

"Saya dari kemarin memang sudah niat untuk datang bersama-sama DPD (Golkar) I pukul 20.00 WIB. Tapi saya diminta untuk wawancara di Metro (TV) dan di luar dugaan saya ada kecelakaan sehingga saya selain terluka, terluka berat dan juga di kaki, di tangan, dan juga di kepala masih memar," kata Setya Novanto.

Dia tidak menanggapi satu pun pertanyaan awak media atas dugaan kecelakaan tersebut merupakan rekayasa. Setya Novanto hanya menjabaw singkat, "Saya tetap mematuhi masalah hukum dan apapun saya tetap menghormati."

Sebelumnya, KPK memanggil 11 kali memanggil Setya Novanto sebelum mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) KTP elektronik itu. Dari total 11 kali pemanggilan dalam proses penyidikan, Setya Novanto tercatat delapan kali mangkir dari pemeriksaan.

BACA JUGA: Saut Situmorang: KPK Tak Takut Ancaman Pengacara Setya Novanto

Selama proses penyidikan, dia hanya hadir dalam panggilan pada 13 Desember 2016, 10 Januari 2017, dan 14 Juli 2017. Panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka terhadap Setya Novanto kembali dilakukan pada 15 November 2017. Dia diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak, negara diduga dirugikan Rp2,3 triliun pada proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1296


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved