Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polres Lampung Tengah mengamankan pria inisial HN (33) warga Kelurahan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa malam (2/5/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku ditangkap karena diduga memiliki sepucuk senjata api rakitan (senpira) jenis revolver.
Selain itu ikut disita tiga butir amunisi senjata api kaliber 9 mm. Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, penangkapan HN saat anggota Tim Tekab 308 melaksanakan patroli hunting cipta kondisi di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal UU Darurat Nomor 12 Pasal 1 ayat (1), ancaman hukuman 20 tahun penjara. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia