BAKAUHENI (Lampungpro.co): Jajaran Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, menggagalkan penyeludupan 1.278 ekor burung satwa liar, Rabu (26/1/2022) dinihari. Ribuan burung illegal tanpa dokumen resmi ini, digagalkan di Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan, ribuan burung tersebut, ditemukan dalam kemasan 28 keranjang plastik, tiga kotak kayu, dan tiga anyaman bambu. Burung tersebut, dibawa dari Kedaton Bandar Lampung, menuju Brebes Jawa Tengah.
"Ribuan burung ini, diangkur menggunakan kendaraan Toyota Avanza B 1223 UIY. Mobil itu dikemudiakan RF (25) bersama HH (27), keduanya warga Brebes Jawa Tengah," kata AKP Ridho Rafika dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022).
Penggagalan penyeludupan burung ini, saat tim gabungan melakukan pemeriksaan rutin, tiap kendaraan melintas di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. Dari pengakuan kedua pengemudi Avanza, burung itu dibeli dari sebuah kios di Bandar Lampung seharga Rp17 juta.
"Ada pun jenis burung yang diamankan yakni 120 ekor Burung Cucak Perling, 375 ekor Prenjak, 142 ekor Pleci, dan 14 ekor Rambatan. Kemudian 124 ekor Jalak Kapur, 132 ekor Manyar, 510 ekor Trucuk, dan tiga ekor Platuk," ujar Ridho Rafika.
Selanjutnya, ribuan ekor burung tersebut, dikoordinasikan dengan Balai Karantina Bakauheni dan BKSDA Lampung. Guna penyidikan lebih lanjut, kedua pengemudi diperiksa sebagai saksi. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
450
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia