Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Disergap Jual Sabu di Panaragan, Pemuda Asal Menggala Timur ini Bakal Lebaran di Sel Polisi
Lampungpro.co, 31-Mar-2023

Amiruddin Sormin 6796

Share

Pelaku AS dan barang bukti yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBABA

PANARAGAN (Lampungpro.co): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat meringkus pemuda berinisial AS (22) warga Desa Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulang Bawang, karena kedapatan memiliki sabu, Kamis (30/3/2023) sekitar pukul 15.30 WIB. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga sabu seberat 0,23 gram.

Barang bukti itu disita saat penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku di jalan poros Tiyuh Panaragan Kecamatan, Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reserse Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawa, Jumat (31/3/2023).

Iptu Yopi mengatakan, penangkapan AS berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Berbekal laporan masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara, kata Iptu Yopi Hariyadi.

Setelah penyelidikan, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat menyergap dan menggeledah pelaku di Jalan Poros Tiyuh Panaragan, Kacamatan Tulang Bawang Tengah. Saat itu terduga pelaku sedang mengendari sepeda motor Honda Supra X warna hitam bodong alias tanpa nomor polisi

Saat penggeledahan, barang haram tersebut kami temukan satu buah plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang berada didalam selembar tisu warna putih ditemukan di dalam satu helm merek KYT warna hitam., kata Iptu Yopi Hariyadi. .

Kini, pelaku berikut barang bukti  diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata Kasat Narkoba.

Dalam hal ini, Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi tegas mengatakan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Hukum Tulang Bawang Barat. " Kami akan berantas," kata dia. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Sayuti 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16359


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved