BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sebanyak 1.619 kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) ditindak Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo mengatakan, penindakan ini dilakukan selama 18 hari.
Pada 7-15 Desember 2023, penindakan dilakukan di Kabupaten Way Kanan dan tiga hari di lakukan di semua gerbang Jalan Trans Tol Sumatera. Bambang mengatakan total sebanyak 1.619 unit kendaraan ODOL terjaring.
Sebanyak 32% merupakan kendaraan pengangkut batubara asal Sumatera Selatan. Kondisinya, kata Bambang, sangat luar biasa mengkhawatirkan saat dilakukan penindakan di Way Kanan.
"Dari 500 kendaraan yang ditilang, sebanyak 303 unit atau sekitar 62% merupakan kendaraan batu bara. Sedangkan secara umum sekitar 32% dari total 1.619 unit adalah kendaraan batubara," kata Bambang seperti dikutip SuaraLampung.id (jaringan media Lampungpro.co) dari Antara, Jumat (29/12/2023).
Dia menjelaskan dalam pelaksanaan penertiban kendaraan ODOL tersebut telah diterapkan denda maksimal sebesar Rp500 ribu per kendaraan. Denda sesuai kebijakan Gubernur Lampung diterapkan denda maksimal Rp500 ribu per kendaraan.
"Tapi tahun depan ada kemungkinan kita menerapkan peraturan daerah dengan denda maksimal Rp50 juta yang diberlakukan kepada perusahaan pelanggar ODOL dan penerapan pemotongan dimensi tetap ada," tambahnya.
KLIK BERITA SEBELUMNYA: Lampung Darurat Truk ODOL dan Batubara, Operasi Tilang Hingga 21 Desember 2023 di Lima Lokasi ini
Bambang berharap pemerintah pusat untuk mendukung kebijakan pengendalian kendaraan ODOL untuk menjaga infrastruktur jalan tetap terjaga. Pihaknya juga berharap ada kebijakan dari pemerintah pusat mengenai hal ini.
Pasalnya, beberapa waktu lalu ada jembatan putus di Way Kanan. Lalu, infrastruktur jalan rusak karena muatan berlebih dari kendaraan pembawa batubara dari Sumatera Selatan.
"Mudah-mudahan pelaksanaan penindakan kendaraan ODOL ini bisa membuat efek jera jadi infrastruktur jalan dan jembatan kita bisa tahan lama," ujar Bambang. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
302
Lampung Selatan
23861
Humaniora
3128
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia