Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Disidang, Bupati Nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Didakwa
Lampungpro.co, 24-Feb-2020

Heflan Rekanza 1500

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap fee proyek yang berada di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (24/2/2020).

Dalam sidang perdananya ini, Agung Ilmu Mangkunegara bersama terdakwa lainnya mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin, mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, dan Raden Syahril, diagendakan dengan pembacaan dakwaan. Meskipun terdapat empat terdakwa yang dihadirkan, dalam persidangan hanya Agung Ilmu Mangkunegara bersama Raden Syahril yang dilakukan pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Taufiq Ibnugroho mengungkapkan, terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril telah melakukan tindak pidana korupsi, serta menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp100.236.464.650.

"Para terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sejak April hingga Oktober 2019 lalu. Uang tersebut, diterima dari para rekanan yang berada di Dinas PUPR Lampung Utara. Rinciannya, Agung menerima uang sebesar Rp18 miliar," ungkap Taufiq Ibnugroho.

Selanjutnya pada tahun 2016 lalu, Agung telah menerima uang kurang lebih sebesar Rp32 miliar, tahun 2017 menerima uang sebesar Rp47 miliar, tahun 2018 menerima sebesar Rp38.700.000, dan di tahun 2019 bersama Raden Syahril turut menerima uang sebesar Rp2,445 miliar.

Dalam pembacaan sidang ini, Agung bersama Raden Syahril didakwa dengan Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (FEBRI/PRO2)

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved