Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ditangkap Hendak Beraksi Lagi di Tanjung Bintang, Mahasiswa ini Nekat Jadi Joki Maling Motor di Bandar Lampung Usai Terdesak Bayar Shoppepay
Lampungpro.co, 26-May-2025

Febri 1082

Share

Polresta Bandar Lampung Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mahasiswa asal Pahoman, Enggal, Bandar Lampung berinisial GR (23), ditangkap jajaran Polsek Tanjungkarang Timur, Polresta Bandar Lampung pada Senin (19/5/2025).

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan, GR (22) ditangkap setelah maling sepeda motor di kamar indekos di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung pada 11 Februari 2025 silam.

"Dalam aksinya, GR bersama seorang temannya yang hingga kini masih buron. Pelaku ini memang sering beraksi menyasar kamar indekos yang kondisi keamanannya longgar," kata Kombes Alfret Jacob Tilukay, Senin (26/5/2025).

Setelah buron hampir empat bulan, pelaku GR berhasil ditangkap saat berada di wilayah Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, diduga hendak beraksi di lokasi tersebut.

Kasus ini terungkap, setelah aksinya terekam Kamera CCTV di kamar indekos. Dari pemeriksaan, kawanan ini sebelumnya melakukan hunting, lalu saat melihat motor di balik pagar yang tidak terkunci, langsung dieksekusi menggunakan kunci letter T.

"Motor curian lalu dibawa pelaku dan dijual seharga Rp4 juta, dimana hasilnya dibagi dua. Pelaku GR mengaku menerima Rp2 juta dan uangnya digunakan untuk membayar tagihan belanja online ShopeePay," ujar Kombes Alfret.

Sementara itu, Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto menyebutkan, pelaku GR ini mengaku baru sekali beraksi dan hanya diajak oleh temannya yang hingga kini masih buron.

"Dalam aksinya, pelaku GR ini berperan sebagai joki, sementara temannya yang masih buron berperan sebagai eksekutor. Ini masih akan kami kembangkan, karena kasus ini tidak menutup kemungkinan ada lokasi lain," sebut Kompol Kurmen Rubiyanto.

Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu celana panjang hitam, satu helm biru, serta rekaman CCTV saat pelaku beraksi dalam perkara tersebut.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kisruh Konten Video Lesti Kejora: Beratnya Berhadapan...

Selain itu, harus ada bukti bahwa YouTube atau platform...

2801


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved