Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ditegur KPPU, Organda Lampung Cabut SK Tarif Angkutan Lebaran 2024, Besaran Tarif Diserahkan ke Operator
Lampungpro.co, 06-Apr-2024

Amiruddin Sormin 253

Share

Armada bus AKAP Puspa Jaya saat bersiap berangkat ke Badung, Bali dari pul Rajabasa Bandar Lampung. LAMPUNGPRO.CO/AMIRUDDIN SORMIN

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Organisasi Angkutan Darat (Organda) Lampung mencabut Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda Provinsi Lampung Nomor SKEP.008/DPD.LPG/III/2024 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Orang Pada Angkutan Lebaran Tahun 2024 di Provinsi Lampung. Pencabutan itu berdasarkan Keputusan DPD Organda Lampung Nomor SKEP.009/DPD.LPG/2024 yang diteken Ketua I Ketut Pasek dan Sekretaris TB. Heri Susanto, pada Sabtu (6/4/2024).

"Selanjutnya DPD Organda Lampung menyerahkan penentuan besaran tarif angkuta prang jenis Angkutan Kota Dalam Provinsi dan Angkutan Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP) atau travel non ekonomi ke masing-masing operator atau pemiik angkutan. Tarif angkutan menyesuaikan mekanisme pasar," kata Ketut Pasek dalam surat tersebut.

Keputusan itu, kata Pasek, berlaku sejak 6 April 2024 dan berlaku efektif sejak ditandatangani. Dia berharap agar operator angkutan di Lampung dapat mematuhi keputusan itu.

Sebelumnya, Kanwil II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil II KPPU) menghimbau pencabutan SK Organda tersebut kepada perwakilan Pengurus Organda Lampung pada Jumat (5/4/2024) di Kantor Sekretariat Organda Lampung. Menurut Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, pihaknya menilai Surat Keputusan Penetapan Tarif Organda Lampung pada Angkutan Lebaran Tahun 2024 melanggar ketentuan Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 11 (kartel) pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU Nomor 5 Tahun 1999) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena mengatur penetapan kesepakatan tarif pada angkutan Lebaran 2024.

Pasalnya, tarif yang ditetapkan yaitu AJDP, Angkutan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan Tarif Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) merupakan hasil kesepakatan pengusaha angkutan bus dan travel di Provinsi Lampung yang dilaksanakan pada 30 Maret 2024 di Sekretariat DPD Organda Provinsi Lampung.

Selain bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999, surat keputusan itu juga tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, yang mengatur bahwa besaran tarif non ekonomi ditetapkan oleh operator dan persaingan pasar. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

666


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved