Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Langkah Cepat Polres Pesawaran
Lampungpro.co, 04-Dec-2025

Sandy 267

Share

Ilustrasi anak yang mengalami kekerasan | LAMPUNGPRO.CO/Ist

“Sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi anak. Jika ada guru yang melakukan kekerasan, lembaga pendidikan wajib memberikan sanksi tegas dan melakukan pembinaan,” tegasnya.

Kasus ini dilaporkan terjadi pada September 2025 di salah satu TK di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Korban berinisial G (6) mengalami trauma mendalam hingga tidak berani kembali bersekolah.

Peristiwa ini kembali menyadarkan publik bahwa anak-anak masih sangat rentan terhadap kekerasan maupun pelecehan di lingkungan pendidikan, ruang yang seharusnya menjadi tempat aman untuk tumbuh dan belajar.

Sementara itu, Ketua DPP Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL), Abzari Zahroni, menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak boleh dianggap enteng.

“FOKAL Lampung mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap anak, apalagi terjadi di lingkungan sekolah. Kami meminta proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Pelaku harus bertanggung jawab, dan korban wajib mendapatkan pendampingan psikologis yang menyeluruh,” tegas Abzari.

Ia menambahkan, FOKAL Lampung siap mengawal kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan perlindungan anak di Provinsi Lampung.

“Sekolah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak. Jika seorang pendidik justru melakukan kekerasan, itu merupakan kegagalan besar yang tidak boleh dibiarkan,” tutupnya. (***)

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kenangan dan Kepergian

Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...

34799


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved