PRINGSEWU ( Lampungpro.co ): Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Pelaku yang terdiri dua orang tersebut yaitu HN alias Kacel (32) warga Dusun Sidorejo RT003, RW 002 dan HI alias Grandong (38) Kelurahan Bumen, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya menjelaskan, kedua pelaku itu ditangkap di wilayah Kecamatan Sumberejo, Tanggamus pada Kamis (10/8/2023) dinihari sekira pukul 01.30 WIB. Keduanya ditangkap atas dugaan terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda Beat BE 2179 EW, milik Devi Yuniarti (18), warga Pekon Yogyakarta.
Pencurian itu terjadi pada Senin (31/7/2023) sekira pukul 17.30 WIB, di Pekon Yogyakarta Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu. "Sebelum hilang sepeda motor tersebut diparkirkan korban di halaman rumah warga dan ditinggal nonton hiburan kuda kepang," kata Kapolsek Gadingrejo, Kamis (10/8/2023).
Kapolsek menyebut, selain kedua pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.Iptu Nurul Haq menuturkan, pihaknya masih memburu dua pelaku lain yang terlibat pencurian tersebut.
Dia juga menduga komplotan ini sudah sering melakukan aksi curanmor di wilayah Pringsewu. "Ya sementara kasus ini masih kami dalami dan kembangkan," tutupnya. (***)
EditorLaporan:
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1468
Bandar Lampung
1819
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia