BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang oknum dokter wanita disalah satu rumah sakit di Lampung Tengah, berinisial BL dilaporkan ke Polda Lampung oleh influencer bernama Rafikha Angelina, atas kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Laporan tersebut, ia layangkan bersama tim kuasa hukumnya yakni Prabowo Febriyanto dan rekan, pada 4 April 2026 lalu di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung.
Kuasa Hukum Rafikha, Prabowo Febriyanto mengatakan, laporan tersebut dilayangkan berawal dari terlapor yang mengunggah konten di media sosial pribadinya seperti Tiktok dan Instagram.
"Ini berawal 25 Juni 2025, ada akun Tiktok dan Instagram milik terlapor, yang mengirimkan pesan mengatakan klien kami ini ladies compagnion atau perempuan pemandu lagu," kata Prabowo Febriyanto saat jumpa pers, Jumat (24/4/2026).
Namun pernyataan tuduhan yang diunggah tersebut tidak benar, lalu pihak pelapor (Rafikha) awalnya mendiamkannya dan tidak merespon pesan tersebut.
"Namun setelah itu, pihak terlapor memposting foto tangkapan layar klien kami, tanpa sepengetahuannya. Jadi terlapor ini, menyebarkan beberapa chat dan foto terpampang jelas terhadap klien kami di media sosialnya," ujar Prabowo Febriyanto.
Dalam konten yang diunggah terlapor, ia membuat konten dalam akun miliknya yang seolah-olah pihak pelapor merebut calon suami orang (Pelakor) atau calon suami terlapor.
Padahal mereka belum menikah dan baru ada rencana untuk menikah. Namun hubungan mereka (terlapor dan calon suami terlapor) ini kandas hubungannya.
"Terlapor sebagai dokter di Lampung Tengah, telah kami tuduhkan dengan beragam macam pasal, yang bisa dijelaskan di Polda Lampung," ujar Prabowo Febriyanto.
Sebelum melaporkan dokter tersebut ke Polda Lampung, Prabowo menyebut, ia bersama kliennya telah mengirimkan somasi pertama dan kedua, yang intinya meminta pertanggung jawaban, permintaan maaf, dan mengganti kerugian materil dan imateril setelah viral di media sosial.
"Akibat hal ini, klien kami yang kesehariannya pendapatan dari endorse di media sosial yang didapat, mengalami penurunan. Klien kami juga sakit, hingga harus dirawat di rumah sakit," sebut Prabowo Febriyanto.
Selain itu, pihaknya juga sudah memberikan teguran secara lisan dan tulisan terhadap terlapor, namun hal itu juga tidak pernah diindahkan terlapor.
Setelah itu, pihak terlapor juga sempat meminta maaf ke pelapor, dan juga sudah menghapus postingan konten yang diunggahnya di media sosial pribadinya.
Meski sudah meminta maaf, Rafikha bersama tim kuasa hukumnya, tetap melaporkannya ke Mapolda Lampung, untuk memberikan efek jera.
Saat ini, laporan tersebut tengah ditangani Tim Penyidik Polda Lampung, dan sudah ada agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Prabowo berharap, laporannya itu cepat selesai ditangani dan pihak terlapor segera dipanggil untuk diperiksa. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Polinela
788
Bandar Lampung
804
Bandar Lampung
854
403
24-Apr-2026
788
23-Apr-2026
804
23-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia