BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung, kembali menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ratu Pemerhati sebagai Posko Bantuan Hukum (Posbakum), untuk membantu memberikan pelayanan kepada masyarakat para pencari keadilan.
Hal tersebut, setelah dilakukan penandatanganan dan penyerahan dokumen kontrak dan kerjasama Posbakum tahun 2025, antara PTUN Bandar Lampung dengan LBH Ratu Pemerhati pada Senin (6/1/2025).
Ini kali ketiga LBH Ratu Pemerhati ditunjuk sebagai Posbakum di PTUN Bandar Lampung, untuk membantu masyarakat yang mencari keadilan berkaitan gugatan tata usaha dan lainnya.
Penandatanganan dan penyerahan tersebut, dilakukan langsung oleh Ketua PTUN Bandar Lampung Andri Sani dengan Ketua LBH Ratu Pemerhati Mas Ariona didampingi sejumlah pengurus dan anggota LBH Ratu Pemerhati.
Mereka yakni Bendahara Berli Yudiansah, Sekretaris Jonny Anwar,dan dua anggota yakni I Made Dwi Payana serta Yesi Riantika.
Ketua PTUN Bandar Lampung, Andry Ahsani mengatakan, penunjukan LBH Ratu Pemerhati tersebut, merupakan amanah dari Mahkamah Agung (MA), dimana tiap satuan kerja di bawahnya harus ada Posbakum.
"Dengan diperpanjangnya ini, kami harap Posbakum nanti bisa terus bekerja secara profesional, ini gunanya membantu memberikan pelayanan kepada para masyarakat kurang mampu yang mencari keadilan," kata Andry Ahsani
Layanan tersebut, dengan harapan bisa bertindak profesional di dalam menjalankan tugas-tugasnya terhadap para pencari tempat keadilan.
"Kami harap kedepannya Posbakum akan selalu meningkatkan kinerjanya, guna membantu warga yang kurang mampu. Nanti tiap orang yang membutuhkan bantuan hukum di PTUN bisa menghubungi Posbakum," ujar Andry Ahsani.
Sementara itu, Ketua LBH Ratu Pemerhati, Mas Ariona mengungkapkan, setelah terpilih lagi mendampingi Posbakum PTUN Bandar Lampung ini, pihaknya akan lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan hukum secara profesional dan berintegritas.
"Posbakum ini, nanti menyasar warga kurang mampu yang ingin mencari keadilan berkaitan gugatan tata usaha negara," ungkap Mas Ariona.
Selain itu, Mas Ariona yang sebelumnya terpilih sebagai Ketua DPC Peradi Sai Lampung ini, kedepannya akan terus memberikan penyuluhan kepada masyarakat kurang mampu.
"Fokus perkara nanti, aspeknya kami akan bertemu di desa-desa untuk sosialisasi dan memberikan pelayanan hukum mengenai apa permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat, jadi kami sangat terbuka," ujar Mas Ariona.
Kemudian untuk masyarakat yang benar-benar tidak mampu dan ada sengketa tata usaha negara, akan dibantu secara gratis oleh LBH Ratu Pemerhati di Posbakum, mengenai masalah sengketa keputusan tata usaha negara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
277
Lampung Selatan
22783
Humaniora
3085
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia