JAKARTA (Lampungpro.co): Badan Legislasi DPR dan pemerintah menyepakti Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, pada rapat Kerja pengambilan keputusan tingkat I, Sabtu (3/10/2020) hingga tengah malam. Kedua pihak menyetujui RUU Cipta Kerja bisa disahkan sebagai Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (8/10/2020).
Atas kesepakatan itu, setidaknya 32 federasi dan konfederasi di Indonesia memutuskan akan melaksanakan unjuk rasa serempak secara nasional yang diberi nama mogok nasional. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, mogok nasional dilakukan sesuai UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, ujar Said Iqbal, dalam siaran pers, Minggu (4/10/2020).
Menurut Said Iqbal, sebelumnya ada 10 isu yang diusung buruh dalam menolak omnibus law RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Kesepuluh isu tersebut adalah berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK), sanksi pidana bagi pengusaha, tenaga kerja asing (TKA), upah minimum kota (UMK) dan upah minimum sektoral perkebunan (UMSK). Kemudian, pesangon, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, waktu kerja, cuti dan hak upah atas cuti, dan jaminan kesehatan dan jaminan pensiun bagi pekerja kontrak outsourcing.
Sepuluh isu tersebut telah dibahas oleh pemerintah bersama Panja Baleg RUU Cipta Kerja DPR RI selama 5-7 hari dan sudah menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak. Dan semalam sudah diputuskan oleh pemerintah dan dpr ri untuk dibawa kedalam rapat paripurna dpr ri untuk disahkan menjadi Undang Undang," ujarnya.
Menyikapi rencana pemerintah dan DPR RI yang akan mengesahkan RUU Cipta Kerja, KSPI dan buruh Indonesia beserta 32 federasi menyatakan menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan akan mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020. Mogok Nasional ini akan diikuti sekitar 2 juta buruh di 25 provinsi dan hampir 10 ribu perusahaan dari berbagai sektor industri di seluruh Indonesia, seperti industri kimia, energi, tekstil, sepatu, otomotip, baja, elektronik, dan farmasi.
Selain aksi mogok nasional, buruh juga akan mengambil tindakan strategi lainnya sepanjang waktu sesuai mekanisme konstitusi dan perundang-undangan yg berlaku. Buruh tidak akan pernah berhenti melawan sepanjang masa penolakan RUU Cipta Kerja yang merugikan buruh dan rakyat kecil.
Dari 10 isu yang disepakati pemerintah dan DPR, KSPI mencermati, katanya tiga isu yaitu PHK, sanksi pidana bagi pengusaha dan TKA dikembalikan sesuai dengan isi UU 13/2003, kata Said Iqbal.
Tapi terhadap tiga isu ini, harus diperiksa kembali kalimat yg dituangkan kedalam pasal RUU Cipta Kerja tersebut, apakah merugikan buruh atau tidak. Namun demikian, terhadap tujuh hal yang lainnya, buruh Indonesia menolak keras dan tidak menyetujui hasil kesepakatan tersebut. (PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16054
EKBIS
8656
Bandar Lampung
6019
269
03-Apr-2025
312
03-Apr-2025
429
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia