Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bantu Cegah Polusi, Dinas Perhubungan Lampung Dorong Kendaraan Dinas Rutin Diuji Emisi Tiap Tahun
Lampungpro.co, 20-Aug-2025

Febri 218

Share

Kepala Dinas Perhubungan Lampung Bambang Sumbogo Saat Diwawancarai Awak Media | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dinas Perhubungan Lampung mendorong seluruh kendaraan dinas milik pemerintah di Lampung, untuk dilakukan uji emisi gas buang kendaraan, untuk mencegah meluasnya polusi udara.

Hal tersebut, untuk menindaklanjuti nota kesepahaman atau MoU antara Direktorat Lalu Lintas Ditlantas Polda Lampung, terkait dengan penegakan dan edukasi uji emisi kendaraan bermotor, untuk udara yang bersih dan masyarakat yang sehat pada Rabu (20/8/2025).

Kepala Dinas Perhubungan Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan, pihaknya berharap MoU tersebut, nantinya bisa diimplementasikan tentang uji emisi gas buang kendaraan yang saat ini menjadi masalah, karena di Bandar Lampung ini polusinya cukup tinggi, dan disumbang kendaraan bermotor sejumlah 70 persen.

"Harapannya nanti MoU ini bisa diterapkan di pemerintahan dan juga di tengah masyarakat, khususnya di kendaraan dinas milik pemerintah, karena selama ini kendaraan milik dinas itu tidak pernah diuji gas emisinya," kata Bambang Sumbogo.

Menurut Bambang, uji emisi kendaraan juga nantinya bisa diterapkan, sebagai salah satu syarat untuk membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat, karena ini bisa mencegah dan mengurangi polusi udara.

"Untuk kendaraan angkutan umum dan barang sudah dilaksanakan pengujian, namun nanti kami akan menyisiri kendaraan pribadi dan kendaraan dinas yang selama ini tidak diuji," ujar Bambang Sumbogo.

Oleh karenanya, Bambang menyebut, lewat MoU dengan Ditlantas Polda Lampung ini, nantinya Kantor Samsat dan pemerintah daerah, bisa dilakukan uji emisi minimal tiap tahun harus dilakukan untuk kendaraan dinas, sehingga bisa berkontribusi menurunkan tingkat polusi udara.

Selain itu, MoU tersebut nantinya bisa menjadi salah satu payung hukum untuk diterapkan, sehingga nantinya bisa diterbitkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved